Berikut sembilan kategori tahap pertama pindah memilih hingga 28 Oktober 2024:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisili
Adapun empat kategori di tahap kedua hingga 20 November 2024 sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas pada hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
4. Tertimpa bencana alam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang