TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk lebih transparan mengenai jumlah aplikasi judi online yang telah diblokir.
Ia menilai keterbukaan data ini penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya aplikasi ilegal.
"Hari ini ratusan ribu aplikasi judi online sudah ditutup, tapi berapa persen sebenarnya dari total yang ada? Data ini harus dibuka terang benderang dan dipublikasikan kepada masyarakat," ujar Oleh Soleh kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (15/11/2024).
Baca juga: Transaksi Judi Online 2024 Capai Rp 400 Triliun, Sahroni: Ada yang Gila Karena Terobsesi
Menurutnya, publikasi data tersebut akan membantu masyarakat agar tidak terus-menerus menjadi korban penipuan dan eksploitasi.
Selain itu, Oleh Soleh juga menekankan pentingnya Kemenkomdigi membuka informasi tentang aplikasi atau konten-konten kejahatan lainnya.
"Bukan hanya aplikasi judi online, tetapi konten-konten kejahatan lainnya juga harus diungkap. Masyarakat perlu tahu agar tidak mengakses aplikasi atau tautan yang merusak," tambahnya.
Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kewaspadaan publik dan mendorong penegakan hukum yang lebih efektif terhadap kejahatan digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memecat 10 pegawainya yang terlibat dalam praktik judi online. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan kepada wartawan di kantornya, Kamis (14/11/2024).
"10 sudah diberhentikan," kata Meutya Hafid, mengonfirmasi pemecatan tersebut.
Menteri Meutya menambahkan, pihaknya enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Baca juga: Polda Sumut Minta Komdigi Blokir 231 Situs Judi Online
Menurut informasi yang dihimpun, 10 orang yang diberhentikan tersebut merupakan pegawai Kementerian Komdigi, yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, tujuh tersangka lainnya adalah warga sipil yang juga terlibat dalam jaringan judi online tersebut.
Kasus ini mengundang perhatian publik, seiring dengan meningkatnya praktik judi online di Indonesia. Penegakan hukum terkait hal ini terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang