BANDUNG, KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melaporkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung berinisial MA ke Direktorat Siber Polda Jabar.
Laporan ini diajukan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya menyampaikan laporan pengaduan dan sudah diterima surat keterangan penerimaan laporan," ungkap Cucun di Mapolda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Debat Pilkada Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan Soroti Program 100 Desa Wisata yang Tak Berjalan
Cucun mengaku dirugikan oleh pernyataan MA yang menuduhnya melakukan kampanye hitam dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Bandung.
Ia menilai, tuduhan yang disampaikan MA melalui media tersebut adalah tindakan yang sangat tidak pantas untuk dilakukan seorang anggota dewan.
"Buat saya merugikan, dia tuduhkan dan sampaikan di media itu kan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang anggota DPRD. Apapun yang terjadi, dia menyebut nama tidak baik," tuturnya.
Baca juga: Debat Pilkada Kabupaten Bandung, Sahrul-Gun Gun Suarakan Menawan, Dadang-Ali Bedas
Cucun menegaskan, sebagai warga negara, ia memiliki hak untuk meminta kepastian hukum terhadap tindakan ujaran kebencian, fitnah, dan penyerangan yang dialaminya di media elektronik.
Ia menyatakan, laporan ini juga bertujuan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Jangan sampai orang merasa bebas melakukan tindak apapun, semua sudah diatur hukum. Jadi Polda Jabar akan mengkaji bukti yang saya serahkan terkait fitnah atau penyerangan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa laporan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Bandung.
Menurutnya, ketika seseorang menyebut nama orang lain, itu sudah termasuk dalam kategori penyerangan.
Terkait upaya damai, Cucun menyerahkan sepenuhnya kepada terlapor untuk membuktikan tuduhan tersebut di pengadilan jika memang memiliki bukti.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi adanya laporan dari Cucun.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan konten video wawancara yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bandung, saudara AA, yang diduga menyebutkan nama Cucun dan menuduhnya melakukan money politics.
“Dengan adanya pengaduan dari yang bersangkutan, maka petugas kepolisian dari Dit Res Siber akan melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujar Jules.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang