Editor
KOMPAS.com - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Cileungsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menghadapi sorotan publik terkait pungutan yang dilakukan terhadap siswanya.
Pungutan sebesar Rp 2,6 juta ini dialokasikan untuk sumbangan makan siang bagi para guru.
Hal ini mencuat setelah muncul keluhan dari beberapa orangtua murid kelas 10.
Salah seorang wali murid, Marlon Sirait, mengungkapkan bahwa orangtua siswa diharuskan membayar iuran sebesar Rp 2,6 juta, yang di dalamnya termasuk makan siang gratis untuk guru.
"Rp 2,6 juta per orangtua siswa, yang mana di dalamnya termasuk makan siang gratis untuk guru. Iuran ini dibebankan kepada orangtua murid,” kata Marlon saat ditemui di Bogor, Senin (13/1/2025).
Baca juga: SMA 2 Cileungsi Bogor Pungut Iuran Rp 2,6 Juta untuk Makan Siang Guru
Marlon menambahkan bahwa ia merasa keberatan dengan pungutan tersebut, terutama karena iuran awalnya ditetapkan sebesar Rp 3 juta sebelum diturunkan setelah adanya protes dari orangtua murid lainnya.
Ia mengkhawatirkan bahwa iuran atau sumbangan sukarela ini bisa menjadi kedok bagi praktik pungutan liar yang disetujui oleh guru dan komite sekolah.
Heris Kurniawan, Humas SMAN 2 Cileungsi, tidak membantah mengenai adanya pungutan yang dikemas sebagai sumbangan uang untuk makan siang guru.
"Maaf, Pak, ini sedang dalam penanganan dinas pendidikan. Jadi mohon maaf, klarifikasi dari ketua komite sudah cukup," ungkap Heris saat dikonfirmasi.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai penanganan dari dinas pendidikan, Heris enggan memberikan informasi lebih lanjut.
Dia menjelaskan bahwa klarifikasi sudah disampaikan langsung oleh Ketua Komite Sekolah SMAN 2 Cileungsi, Astar Lambaga, melalui surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan tersebut, Astar menyatakan bahwa program sumbangan yang dilaksanakan komite merupakan usulan dari pihak sekolah.
"Program yang dilaksanakan komite adalah merupakan usulan program dari sekolah mengacu pada kebutuhan dan usulan dari para orangtua siswa dan anak didik," jelasnya.
Astar menjelaskan bahwa iuran atau sumbangan sukarela tersebut ditujukan untuk program-program yang anggarannya tidak tersedia dalam Dana BOS maupun BOPD.
Penggalangan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Pergub Jabar 97 Tahun 2022.