PANGANDARAN, KOMPAS.com - Permasalahan tanah milik tujuh warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, yang dikuasai Kementerian Keuangan, bukan kali pertama mencuat.
Persoalan ini sudah tiga kali dimediasi oleh pemerintah desa.
Selain itu, pemerintah desa sudah berkirim surat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
Baca juga: Duduk Perkara Tanah Warga Pangandaran Terancam Penguasaan Kementerian Keuangan
"Bukan sekarang saja mengemuka," kata Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/1/2025).
Pemerintah Desa Ciganjeng sudah tiga kali memediasi tujuh warga tersebut dengan ahli waris pemilik tanah sebelumnya, Ade Dahman.
Namun, belum ada penyelesaian masalah ini.
"Bukan sekarang saja. Warga sudah tahu tanah itu sudah bermasalah dan dikuasai negara," ujarnya.
Menurut Imang, permasalahan ini kembali ramai setelah petugas KPKNL memasang plang.
Tujuh warga yang menempati tanah dan bangunan di sana menjadi khawatir.
Baca juga: Warga Pangandaran Cemas, Tanah Ditempati 28 Tahun Diklaim Kemenkeu
Saat pemasangan plang, petugas didampingi pegawai kantor desa.
"Mungkin itu tugas (KPKNL). Setiap tanah milik negara harus dipakai plang," kata Imang.
Setiap beberapa bulan sekali, menurut Imang, ada petugas dari KPKNL Tasikmalaya yang mengecek keberadaan tanah itu.
Petugas paling sering memoto lokasi kemudian balik lagi.
Upaya lainnya, selain memediasi warga, pemerintah desa sudah bersurat kepada KPKNL Tasikmalaya.
Dua bulan lalu, ada petunjuk dari Kemenkeu lewat KPKNL.