Editor
KARAWANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum SMP Negeri 1 Kutawaluya Karawang, Joen, mengakui bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa pada tahun 2020 mengalami pemotongan sebesar 30 persen.
Pemotongan ini disebut sebagai syarat dari perwakilan partai politik yang menyalurkan PIP aspirasi ke sekolah tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Bro Ron Vs PGRI Karawang soal Pemotongan Dana PIP
“Dapat PIP, tapi persyaratannya ada potongan 30 persen,” ujar Joen di Karawang, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Penjelasan Pihak SMPN 1 Kutawaluya soal Pemotongan Dana PIP yang Dibongkar Bro Ron
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dana yang diterima langsung oleh orangtua siswa tetap utuh sebesar Rp 750.000.
Baca juga: Konflik dengan Bro Ron, PGRI Karawang Batal Demo Usai Bertemu Dedi Mulyadi
Namun, karena masih ada dana yang belum diambil oleh wali murid, pihak perwakilan partai meminta agar sisa uang tersebut diserahkan kepada mereka.
Menanggapi polemik ini, pihak sekolah mengaku telah berkoordinasi dengan kepala sekolah yang menjabat saat itu untuk mengembalikan dana kepada wali murid yang belum menerima haknya.
Dana yang dikembalikan mencapai Rp 40 juta.
"Yang dibalikkan oleh kepsek mungkin waktu itu kekurangan yang diambil oleh oknum jadi dikembalikan lagi melalui dana pribadi jadi sifatnya nombok," kata Joen.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah kreator konten Ronald A Sinaga alias Bro Ron mendatangi SMPN 1 Kutawaluya dan meminta data penerima PIP tahun 2020 dan 2021.
Namun, aksinya yang dinilai arogan membuat PGRI Karawang melaporkannya ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Bro Ron menanggapi laporan tersebut dengan santai.
"Saya dah biasa di LP. Biasa saja," katanya.
Meski dilaporkan, ia menegaskan tetap akan mengungkap dugaan penyimpangan dana PIP.
"Tetap gas," ujarnya. (Kontributor Karawang: Farida Farhan|Editor:Farid Assifa)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang