CIMAHI, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi mengamankan 532 gram narkotika jenis sabu dari tangan Izroil alias Rian.
Izroil tertangkap tangan di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Rabu (19/3/2025) dini hari.
"Kita amankan Izroil alias Rian beserta barang bukti sebanyak 532 gram atau setengah kilogram lebih sabu. Diamankan jam 4 pagi, di parkiran RSUD Cibabat Cimahi," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat gelar perkara di Polres Cimahi, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Napi Lapas Nunukan Kendalikan Peredaran Sabu Lintas Perbatasan RI-Malaysia
Untuk menyamarkan barang haram itu, pelaku memecah 532 gram sabu menjadi 5 paket di dalam sebuah helm half face.
Rencananya, pelaku akan mengantar narkoba kepada seseorang yang akan ditemui di dalam rumah sakit.
"Pelaku menenteng helm masuk ke dalam RS sambil menunggu pengambil paket tersebut," kata Tri.
Pelaku ditangkap saat menjadi 'kuda' atas perintah pelaku inisial B untuk mengantarkan sabu setengah kilogram dari Bekasi ke Bandung, Jawa Barat.
Identitas B terungkap. Ia diketahui merupakan salah seorang tahanan narkoba yang masih memiliki kendali peredaran narkoba meski berada di dalam lapas.
"Tersangka ini atas perintah atau suruhan inisial B yang sudah ketahui identitasnya kita selidiki. B beroperasi di dalam sebuah lapas, kita tidak sampaikan detail karena kita masih dalam penyelidikan," paparnya.
Izroil dijanjikan imbalan sebagai kurir narkoba dengan nilai Rp 7,5 juta, dengan perhitungan Rp 1,5 juta per 100 gram sabu.
Sementara untuk jasa antar, biasanya pelaku mendapat upah paling sedikit Rp 250.000 hingga Rp 1 juta, dengan bonus pelaku boleh pakai sabu secara cuma-cuma.
"Pelaku ini merupakan residivis. Ia sudah 4 kali mendapatkan bahan dari orang suruhan inisial B," ucap Tri.
Baca juga: WNA Malaysia Ditangkap di Lampung Bawa 21 Kg Sabu, Masuk Jaringan Freddy Pratama
Atas aksi kurirnya ini, Izroil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan atau seumur hidup, serta denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar, dan maksimum denda ditambah 1/3," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang