"Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya sistem ganjil dan genap, diputar balik oleh petugas," ucapnya.
Pantauan Kompas.com di lokasi, petugas gabungan tampak memeriksa kendaraan dari Exit GT Ciawi menuju kawasan Puncak.
Petugas memeriksa pelat atau tanda nomor kendaraan pada angka terakhir sebagai syarat bisa melintas di kawasan wisata Puncak.
Pelat dengan nomor ganjil diperbolehkan melintas, sementara pengendara yang menggunakan pelat genap diputar balik oleh petugas.
Baca juga: Muatan Besi dari Truk Tumpah dan Timpa 2 Kendaraan di Jalan Raya Bogor
Perlu diketahui, dalam Permenhub terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan saat gage diterapkan, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Ambulans
- Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang