BANDUNG, KOMPAS.com - Aturan penerapan jam malam akan dimulai pada Juni 2025 bagi peserta didik dari tingkat sekolah dasar hingga atas di Jawa Barat.
Para pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB tanpa alasan jelas.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menegaskan aturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan kenakalan remaja agar tidak melampaui batas.
Pemerintah Provinsi Jabar pun tidak akan menanggung biaya atau memberikan bantuan kepada pelajar yang terluka akibat terlibat tawuran, perkelahian, hingga kenakalan lainnya.
"Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemprov Jabar tidak akan membantu pembiayaan," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi Disarankan Tak Hanya SE tetapi Pergub
Dedi Mulyadi meminta bupati dan wali kota untuk mengindahkan penerapan aturan jam malam ini demi menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang para peserta didik.
"Penerapan jam malam harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan jangan dianggap sepele," katanya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik pada 23 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, bupati dan wali diminta untuk mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini kepada tingkat kecamatan hingga desa.
Baca juga: Implementasikan Kebijakan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Terbitkan SE soal Jam Malam Siswa
Aturan jam malam ini melarang siswa untuk berada di luar rumah, kecuali untuk keperluan penting dan darurat, seperti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orangtua, serta kondisi darurat dan bencana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang