Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laut Wisata Diduga Jadi Keramba, DPRD Pangandaran Ancam Bawa ke Pusat

Kompas.com, 6 Agustus 2025, 21:21 WIB
Candra Nugraha,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

PANGANDARAN, KOMPAS.com – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mencabut izin-izin keramba jaring apung (KJA) yang berada di Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat.

"Permohonan kami agar pemerintah pusat, Kementerian Kelautan dan Perikanan segera membatalkan izin KJA," kata Asep saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (6/8/2025).

Menurut Asep, keberadaan KJA di kawasan wisata nasional itu tidak sesuai dari sisi regulasi, aspek yuridis, ekonomis, ekologis, hingga sosial.

Ia menjelaskan, usulan keramba apung pertama kali muncul pada 2019. Saat itu bentuknya berada di atas permukaan air laut dan hanya sebagai contoh. Namun, izinnya tidak pernah dikeluarkan.

Baca juga: Tak Pernah Diajak Bicara, HNSI Geram soal Izin Laut di Pangandaran

“Keramba yang sekarang ini dimasukkan ke dalam laut atau di bawah permukaan air laut,” ujarnya.

Pada 2021, muncul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Jika mengacu pada beleid tersebut, izin dan lokasi KJA di Pangandaran sangat tidak sesuai.

"Artinya tidak sesuai kegiatannya karena diatur dalam Pasal 36, yaitu pemanfaatan perairan pesisir kurang 1 mil laut atau sekitar 1.850 meter dari garis pantai. Kegiatan yang dibolehkan adalah perlindungan ekosistem, perikanan tradisional, akses umum, dan pertahanan keamanan," jelas Asep.

Asep menambahkan, Pangandaran telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Wisata Nasional (KWSN). Maka, seluruh kebijakan pemanfaatan ruang lautnya harus mengacu pada aturan tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 56 Ayat 3 beleid yang sama, ruang laut hingga 2 mil laut dari pantai diprioritaskan untuk konservasi laut, akses nelayan kecil atau tradisional, petambak garam kecil, wisata bahari berkelanjutan, dan infrastruktur publik.

“Maka sesuai dengan Permen 28 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Laut, keberadaan KJA yang katanya sudah mengantongi izin KKPRL dan izin usaha, pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Asep.

Ia menilai, penempatan keramba saat ini justru menimbulkan konflik sosial. Sebab, area laut di zona tersebut juga dimanfaatkan untuk penangkapan ikan secara tradisional, kegiatan wisata, dan berada dekat zona konservasi.

"Penenggelaman keramba itu dari garis pantai hanya 200 meter. Dari kawasan Cagar Alam laut, titik terdekatnya hanya 70 meter," ungkapnya.

Dengan fakta tersebut, Asep menuntut agar izin KJA yang kini beroperasi di Pangandaran segera dicabut guna menghindari konflik antar masyarakat dan kerusakan lingkungan.

“Kita menggembar-gemborkan untuk melestarikan alam semesta, tiba-tiba datang perusahaan dari luar yang menurut kami justru merusak, bukan merawat. Tentu ini juga sangat bertabrakan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mayoritas masyarakat Pangandaran menggantungkan hidup dari sektor pariwisata.

“Laut Pangandaran diperuntukkan untuk pariwisata, orang Pangandaran hidupnya juga dari pariwisata,” kata Asep.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau