Namun, kondisi yang sangat sulit terjadi kepada korban.
Hal ini, sambung Sharmila, yang membuat salah satu orang tua korban menangis histeris.
Dia bahkan terus meluapkan kemarahannya kepada orang terduga pelaku hingga pingsan.
Sharmila bersama orang tua delapan korban terus berupaya untuk melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Mereka melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal Pornografi dan juga UU ITE karena menyebarluaskan foto-foto tersebut di media sosial.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum tiga anak terduga pelaku berinisial AB, I, dan V, meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.
Mereka berharap agar kasus ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Angga Dwisetyo, kuasa hukum dua anak terduga pelaku berinisial AB dan I, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui terduga pelaku bersama orang tuanya, yang merasa sangat menyesal.
Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan juga orang tua korban atas peristiwa ini.
"Saya mewakili ananda I dan AB, kami meminta maaf sedalam-dalamnya atas perilaku yang diduga dilakukan oleh klien kami, perilaku yang tidak baik, dan merugikan korban," kata Angga saat ditemui Kompas.com di Jalan Pekalangan, Kota Cirebon, Senin (25/8/2025) malam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang