Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Dinilai Berikan Citra Negatif sebagai Ulama

Kompas.com - 22/06/2021, 15:01 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis Bahar bin Smith tiga bulan penjara karena terbukti menganiaya Ardiansyah, sopir taksi online, pada September 2018.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan penjara lima bulan penjara.

Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online

Hakim Surachmat mengatakan, yang memberatkan hukuman Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.

Baca juga: Bahar bin Smith Pukul Sopir Taksi Online 3 Kali dalam 10 Detik, Hakim: Manny Pacquiao 10 Detik 30 Pukulan

Adapun hal yang meringankan, selama menjalani persidangan, Bahar bersikap kooperatif dan terus terang.

Baca juga: Dituntut 5 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Minta Dibebaskan

Bahar juga telah berdamai dengan korban. 

"Ada perdamaian antara Bahar dan Ardiansyah," ujar Surachmat saat membacakan vonis di PN Bandung, Selasa (22/6/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com