Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Karawang Berharap Aturan PPKM Tidak Memberatkan Industri

Kompas.com - 18/02/2022, 13:33 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang Abdul Syukur berharap, gelombang ketiga Covid-19 tak berdampak besar pada perekonomian, terutama sektor industri.

Hingga saat ini, Abdul belum mengetahui dampak kenaikan kasus Covid-19 dan industri di Karawang.

Namun, aktivitas perekonomian masih tetap berjalan.

Baca juga: Karawang PPKM Level 3, BOR di RS Rujukan Penuh

Abdul berharap, tidak ada aturan pemerintah yang memberatkan perekonomian.

Meski pada dasarnya perusahaan taat pada aturan pemerintah, menurut Abdul, penanganan pandemi menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun industri.

"Saya berharap tidak ada lagi hal-hal yang seperti dulu terjadi, karena ini demi kelancaran ekonomi. Karena kalau ekonominya rusak, semuanya juga akan repot. Pertimbangannya adalah manusia juga penting, kesehatan penting, ekonomi juga penting," ujar Abdul di PT Hasil Raya Imdustri, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Cerita Giri Buruh di Karawang, Kena PHK Usai Kehilangan 4 Jarinya Saat Bekerja

Meski begitu, Abdul memastikan perusahaan akan mengikuti aturan pemerintah soal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Perusahaan mengikuti aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang sudah diterbitkan. Perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata dia.

Abdul optimistis perusahaan akan konsisten mematuhi kebijakan pemerintah tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.

Sebelumnya, anggota Apindo juga telah diberi arahan oleh Dinas Kesehatan Karawang perihal apa yang harus dilakukan apabila ditemukan kasus Covid-19 di perusahaan.

"Harus sama-sama untuk menjaga, jangan sampai pandemi ini terus tambah, yang terpapar terus bertambah. Punya tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing," ujar dia.

Baca juga: Unsika Karawang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Daya Tampung 4.215

Seperti diketahui, Karawang saat ini menerapkan PPKM level 3, seiring meningkatnya kasus aktif Covid-19.

Ketentuan untuk industri di sektor esensial salah satunya, 75 persen bekerja di kantor bagi staf yang bekerja sistem sif, dan 25 persen bagi staf pelayanan administrasi.

Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.

Kemudan, wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com