Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Telusuri Aset Herry Wirawan untuk Bayar Restitusi Korban

Kompas.com - 26/02/2022, 10:02 WIB
Agie Permadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Herry Wirawan (HW) disebut siap bertanggung jawab membayar restitusi belasan santriwati yang menjadi korban pemerkosaannya. Karenanya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelusuri aset HW untuk membayar restitusi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, melalui keterangannya, Sabtu (26/2/2022).

Edwin menyebut, tim LPSK telah mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebonwaru Bandung untuk bisa berdialog dengan HW pada Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Ungkap Kondisi Herry Wirawan Pascavonis Seumur Hidup

Dalam dialog itu, LPSK ingin melakukan pendalaman terkait komitmen yang sudah disampaikan HW di persidangan untuk membayar restitusi. LPSK juga menelusuri kemampuan yang bersangkutan atas pembayaran restitusi tersebut.

"Dari komunikasi LPSK dengan HW, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab," ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Dari pernyataan HW itu, lanjut Edwin, LPSK mencoba melakukan pendalaman terhadap kemungkinan yang bersangkutan untuk membayarkan ganti rugi bagi korban, termasuk mencari tahu tentang aset milik pelaku yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, juga melakukan pertemuan dengan para korban dan orangtua atau wali. Dalam pertemuan tersebut, Livia mengevaluasi rehabilitasi psikologis yang diberikan LPSK kepada para korban serta menjelaskan putusan PN Bandung terhadap pelaku, khususnya putusan terkait restitusi.

Baca juga: Tak Puas dengan Vonis Herry Wirawan, Jaksa Ajukan Banding

Putusan restitusi dinilai kurang tepat

Dalam sidang vonis Herry Wirawan, Majelis hakim memutuskan restitusi korban dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai representasi dari negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com