LPSK menilai bahwa putusan tersebut kurang tepat.
"LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat," kata Edwin.
Edwin bahkan sudah bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro, di kantornya di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (25/2/2022) terkait dengan restitusi korban pemerkosaan oleh HW.
Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Edwin, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.
"Ternyata, dari pihak PT (Pengadilan Tinggi Bandung) telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan Hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara," ungkap Edwin.
Karenanya, dia menilai langkah penuntut umum yang mengajukan banding atas putusan itu sebagai langkah yang tepat. Bahkan, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti.
"Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Di situ LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban," imbuh Edwin.
Rapat koordinasi ini memberikan tambahan informasi dan masukan kepada hakim sehingga putusan yang dijatuhkan nanti tidak hanya berorientasi menghukum pelaku tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.