Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Penganut Aliran Kebatinan Perjalanan Berjuang Lepas dari Stigma

Kompas.com - 04/06/2022, 07:09 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Para penganut aliran kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya bisa bernafas lega setelah Mahkamah Konstitusi menganulir Pasal 61 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada November 2017.

Mahkamah Konstitusi juga membatalkan Pasal 64 ayat 1 dan 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Isi pasal itu adalah kolom agama untuk penduduk yang kepercayaanya belum diakui atau penghayat kepercayaan tak diisi, tapi tetap dilayani dan dicatat dalam basis data kependudukan.

Baca juga: Sunda Wiwitan: Kami Menolak, Kami Akan Halangi Eksekusi

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, penghayat kepercayaan berhak mencantumkan kepercayaan mereka di identitas kependudukan, seperti KTP dan kartu keluarga.

Jauh sebelumnya, para penganut aliran kepercayaan yang hidup di Indonesia mengalami situasi yang pelik terkait pengakuan negara terhadap keberadaan mereka.

Hal serupa pernah dialami oleh penganut kepercayaan Aliran Kebatinan Perjalan (AKP) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Setiawan (40) atau akrab di sapa Kang Alo beserta penyuluh Aliran Kebatinan Perjalanan (AKP) lainnya mengajarkan tentang keragaman berbudaya melalui huruf Cacarakan. Tak hanya mengajarkan bagi anak-anak penganut aliran kepercayaan saja, Kang Alo dan kawan-kawan juga mengajarkan pada anak-anak pemeluk agama lainnya.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Setiawan (40) atau akrab di sapa Kang Alo beserta penyuluh Aliran Kebatinan Perjalanan (AKP) lainnya mengajarkan tentang keragaman berbudaya melalui huruf Cacarakan. Tak hanya mengajarkan bagi anak-anak penganut aliran kepercayaan saja, Kang Alo dan kawan-kawan juga mengajarkan pada anak-anak pemeluk agama lainnya.

Setiawan alias Alo (40), penyuluh terampil penganut kepercayaan, menceritakan pengalamannya saat belum ada kebijakan pemerintah terkait kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Semasa kecil Alo sering merasa aneh tumbuh sebagai penganut aliran kepercayaan.

Sejak sekolah dasar (SD), guru di sekolah kerap merasa canggung ketika akan mengajarkan Alo sesuatu. Terlebih, soal pendidikan agama.

"Sebelum ada aturan itu, memang kita terasa aneh. Saya mesti berkali-kali mengenalkan diri bahwa saya bukan seorang Muslim atau enam agama yang diakui pemerintah (pada saat itu)," katanya kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Mahasiswi di Palopo Dibaiat Penganut Aliran yang Diduga Sesat, Kemenag Gelar Pertemuan

Saat itu, Alo melihat keraguan dari duru di sekolah dasar. Tak aneh, kata dia, jika terjadi rasa canggung atau terbentuk kekakuan ketika proses pengajaran.

Kendati merasa aneh, Alo secara pribadi enggan melihat hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi.

Bahkan, ia pernah meminta gurunya agar tidak ragu mengajarkan sesuatu padanya. Termasuk pendidikan agama di luar yang ia yakini.

"Karena saya juga diajarkan orangtua bahwa setiap ajaran itu pasti punya perbedaan tapi ada persamaannya juga bahkan tujuannya baik semua, tapi kalau cara penyampaian tergantung orang yang menyampaikan," ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati May Day 2024, Ribuan Buruh dari Jabar Bertolak ke Jakarta

Peringati May Day 2024, Ribuan Buruh dari Jabar Bertolak ke Jakarta

Bandung
Bupati Cianjur Minta Sekda Legowo Mundur

Bupati Cianjur Minta Sekda Legowo Mundur

Bandung
22 Tahun Hilang di Suriah dan Dianggap Sudah Meninggal, TKW asal Indramayu Pulang

22 Tahun Hilang di Suriah dan Dianggap Sudah Meninggal, TKW asal Indramayu Pulang

Bandung
Terbakar Cemburu karena Pesan dari Pria Lain, Warga Bandung Bunuh Istri

Terbakar Cemburu karena Pesan dari Pria Lain, Warga Bandung Bunuh Istri

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pj Wali Kota Jadi Orang Pertama di Bandung yang Dapat Paspor Polikarbonat

Pj Wali Kota Jadi Orang Pertama di Bandung yang Dapat Paspor Polikarbonat

Bandung
Usai Membunuh Istri, Suami Serahkan Diri ke Polsek Cileunyi

Usai Membunuh Istri, Suami Serahkan Diri ke Polsek Cileunyi

Bandung
Kronologi 2 Orang Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-gorong Kota Bandung

Kronologi 2 Orang Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-gorong Kota Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
PPP Tutup Penjaringan Calon Wali Kota Tasik, Uu dan Dicky Tak Hadir

PPP Tutup Penjaringan Calon Wali Kota Tasik, Uu dan Dicky Tak Hadir

Bandung
Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas dalam Gorong-gorong di Bandung

Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas dalam Gorong-gorong di Bandung

Bandung
65 KK Masih di Pengungsian, Bey Minta PVMBG segera Asesmen Lokasi Gerakan Tanah Cianjur

65 KK Masih di Pengungsian, Bey Minta PVMBG segera Asesmen Lokasi Gerakan Tanah Cianjur

Bandung
Ramai Desakan Mundur Sekda Cianjur, DPRD Minta Bupati Turun Tangan

Ramai Desakan Mundur Sekda Cianjur, DPRD Minta Bupati Turun Tangan

Bandung
Kronologi Ketua RW di Bogor Ancam Perawat Puskesmas dengan Golok karena Tak Dilayani

Kronologi Ketua RW di Bogor Ancam Perawat Puskesmas dengan Golok karena Tak Dilayani

Bandung
Apindo Jabar: Sekarang Cari Karyawan Berkualitas Tidak Mudah

Apindo Jabar: Sekarang Cari Karyawan Berkualitas Tidak Mudah

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com