Berdasarkan BAP dari saksi Irawati, hakim menilai keterangan yang akan disampaikan oleh saksi Irawati tak jauh berbeda dengan keterangan dari adik terdakwa Windy yang hadir di persidangan pada minggu lalu.
"Melihat urgensi saksi Irawati itu sama saja, dengan saksi Windy yang hadir pada minggu kemarin, saya mengingatkan ada asas peradilan yang cepat dan soal penahanan waktu terdakwa. Tapi kami memberikan kesempatan terakhir untuk mendatangkan saudari saksi Irawati, sekaligus mendatangkan saksi," kata Dwi.
Sementara pengacara terdakwa, Raditya meminta hakim agar memutuskan soal ketidakhadiran saksi Irawati pada hari ini.
Baca juga: Sidang Eks Ketua DPRD Jabar, Didakwa Pasal TPPU, 93 Kali Lakukan Transaksi
Ia meminta, hakim mengedepankan asas peradilan cepat dan keadilan terhadap terdakwa.
"Lebih baik keterangan dari saudari Irawati itu diputuskan hari ini mengingat asas peradilan yang cepat," kata Raditya.
Selain itu, SG, saksi korban, mengungkapkan Irawati merupakan saksi yang penting dalam kasus tersebut.
Irawati memiliki peranan penting karena juga menerima uang Rp 1,5 miliar.
"Dia itu penting, tadi juga disampaikan JPU udah 4 kali dipanggil tapi enggak ada, dia juga terima sejumlah uang," kata SG ditemui usai sidang.
Baca juga: Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Ditahan
SG mengaku, sempat ditanya oleh penyidik terkait kedekatan dengan Irawati.
"Di BAP saya ditanya kenal atau tidak, tapi saya bilang enggak kenal," katanya.