Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBMI Indramayu Sebut Upah Tinggi dan Jalan Pintas Kerap Jadi Modus Jalur TKW Ilegal

Kompas.com - 09/01/2023, 14:30 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Kasus Maryam, TKW asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang hilang 7 tahun, menjadi perhatian.

Ketua Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Ahmad Jaenuri, siap melakukan pendampingan. Dia berharap, Maryam dapat segera dipulangkan dan dipenuhi seluruh haknya, sesuai keinginan keluarga.

Ahmad mengaku telah mendengar kabar Maryam pada Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Kisah Maryam, TKW Indramayu yang Hilang 7 Tahun, Terjebak Sponsor Ilegal karena Iming-iming Uang Banyak

 

Dia mendapatkan laporan secara lisan dari Haya (34) yang merupakan keponakan Maryam (45). Haya menceritakan kondisi Maryam yang hilang 7 tahun.

"Kami sudah dengar dan mendapat laporan dari keponakannya. Dia nelpon dan menceritakan soal Maryam yang hilang 7 tahun, tidak dibayar gajinya, dan minta dipulangkan," kata Jaenuri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telpon, Senin (9/1/2023)

Jaenuri menyampaikan, Haya juga mengirimkan sejumlah video yang berisi gambar Maryam yang mohon bantuan dipulangkan ke Indonesia. Jaenuri menyatakan, SBMI Kabupaten Indramayu siap mendampingi kasus Maryam.

Baca juga: 7 TKI yang akan Dikirim ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal Batam Diselamatkan

Namun hingga kini, Senin (9/1/2023), Haya dan keluarga Maryam lainnya belum memberikan surat aduan secara resmi kepada SBMI terkait permohonan pendampingan. Jaenuri masih menunggu kehadiran keluarga Maryam.

Jaenuri menyatakan, kasus tenaga kerja wanita (TKW) yang mengalami hilang kontak di wilayah Indramayu kerap kali terjadi. Sejumlah masalah lain yang juga sering terulang antara lain jalur pemberangkatan tidak prosedur, upah tak dibayarkan, penipuan, dan lainnya.

Sepanjang 2022, SBMI Kabupaten Indramayu mencatat 35 kasus yang menimpa TKW di daerah tersebut.

Terdiri dari 17 kasus tidak sesuai prosedur atau unprosedural, 2 kasus hilang kontak, 8 kasus penipuan, 1 kasus over charging, 2 kasus hilang kontak, 1 kasus sakit, 3 kasus gaji tak dibayar, dan 1 kasus ganti rugi.

Kasus tidak prosedur mendominasi dengan jumlah 17 kasus dalam satu tahun. Jalur tidak prosedur kerap kali terjadi karena sponsor dan juga calon pekerja migran memilih jalur pintas dengan tidak melengkapi berbagai berkas yang diwajibkan.

Di saat bersamaan, sponsor ilegal juga mengiming-imingi calon pekerja migran dengan uang banyak. Sehingga karena keterbatasan ekonomi dan mendesak, akhirnya pekerja migran berangkat dengan berkas, dokumen, dan syarat seadanya.

"Yang pertama, faktor ekonomi adalah faktor pendorong untuk jadi TKW. Kemudian, tidak lengkapnya dokumen dan berkas yang dimiliki sehingga akhirnya tidak sesuai prosedur atau jalan pintas," jelas Jaenuri.

Jaenuri bersama tim SBMI Kabupaten Indramayu juga terus berkoordinasi dengan SBMI pusat dan juga beberapa pihak terkait dalam penyelesaian kasus TKW bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com