Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Bandung Larang Pedagang Chiki Ngebul Berdagang di Lingkungan Sekolah

Kompas.com - 12/01/2023, 20:16 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung akan mengeluarkan surat edaran larangan pedagang Chiki Ngebul (Cikbul) berjualan di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya keracunan cikbul di beberapa daerah di Jawa Barat. 

 

Tak hanya itu, surat edaran tersebut menginstruksikan kepala kekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk mengawasi lingkungan sekitar sekolah. 

Kepala Seksi Pembinaan SD Disdik Kabupaten Bandung, Amim MS mengatakan, larangan terkait cikbul bersifat berkelanjutan.

Baca juga: 28 Kasus Keracunan Chiki Ngebul di Tasikmalaya dan Bekasi, Ridwan Kamil Angkat Bicara

"Sebetulnya itu sifatnya berkelanjutan, bukan hanya makanannya saja, tapi pedagangnya juga diimbau tidak berjualan di sekitaran sekolah. Karena kan biasanya suka ada di gerbang sekolah, nah kita meng-clear-kan atau sifatnya hanya sementara," katanya ditemui, Kamis (12/1/2023).

Tak hanya pedagang di depan gerbang sekolah saja yang mesti dipantau, pihaknya mengimbau kepala sekolah wajib mengontrol para pedagang yang ada di kantin sekolah.

"Terus ke kepala sekolah, saya minta untuk dipantau dagangan kantin di dalam sekolah, tapi jangan lupa dihiraukan pedagang yang di luar," tambahnya.

Baca juga: Wagub Uu Larang Penjualan Chiki Ngebul di Jabar, Keracunan di Tasikmalaya Harus Jadi yang Terakhir

Kewaspadaan tersebut, penting dilakukan kepala sekolah agar di wilayah Kabupaten Bandung tidak terdapat kasus keracunan seperti di wilayah lain di Jawa Barat.

"Jangan sampai, ada kejadian keracunan di lingkungan Kabupaten Bandung," ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta para pedagang agar menjual makanan yang sehat dan higienis di lingkungan sekolah.

"Jangan sampai juga ada pedagang yang memperjualbelikan makanan basi atau kedaluwarsa, jadi harus jeli kepala sekolah dengan situasi sekolah," tutur dia.

"Jadi diimbau, para pedagang cikbul untuk memerhatikan tingkat kesehatannya, kalau dibilang untuk tidak berdagang gak mungkin, tapi tingkat sterilisasi makanannya," tambahnya.

Ia mengungkapkan, implementasi dari surat edaran itu bisa dikolaborasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung.

"Nanti juga dikolaborasikan Dinas Kesehatan, secara lisan kami sudah memberikan imbauan tapi surat edarannya akan segera menyusul, karena optimalnya belajar itu Senin depan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com