BANDUNG, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) membebastugaskan sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dengan adanya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, ke salah satu perusahaan bus.
Namun, Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani tidak mengungkapkan nama dan jumlah PNS yang dibebastugaskan.
"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," ucap Arief dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Dikatakan, saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN.
Arief menekankan pada jajarannya agar setiap kegiatan harus bekerja sesuai tugas dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Secara tegas, dia mengatakan tidak akan segan menindak personel yang melanggar aturan.
"Sesuai peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran," tegas Arief.
Baca juga: Kepalanya Minta THR ke Pengusaha, Kantor BNN Tasikmalaya Dikirimi Pisang dan Uang Mainan
Diberitakan sebelumnya, Foto surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ke salah satu perusahaan bus beredar di media sosial.