Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS di BNN Tasikmalaya yang Terlibat Permintaan THR ke PO Bus Dibebastugaskan

Kompas.com - 14/04/2023, 15:08 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) membebastugaskan sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dengan adanya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, ke salah satu perusahaan bus.

Namun, Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani tidak mengungkapkan nama dan jumlah PNS yang dibebastugaskan.

"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," ucap Arief dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Kepalanya Minta THR ke Pengusaha, Anggota BNN Tasikmalaya: Kami Rasakan Pandangan Negatif dari Masyarakat

Dikatakan, saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN.

Arief menekankan pada jajarannya agar setiap kegiatan harus bekerja sesuai tugas dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Secara tegas, dia mengatakan tidak akan segan menindak personel yang melanggar aturan.

"Sesuai peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran," tegas Arief.

Baca juga: Kepalanya Minta THR ke Pengusaha, Kantor BNN Tasikmalaya Dikirimi Pisang dan Uang Mainan

Diberitakan sebelumnya, Foto surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ke salah satu perusahaan bus beredar di media sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com