Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Siswi SMAN 1 Tasikmalaya Berakhir Damai, Laporan Polisi Dicabut

Kompas.com - 22/05/2023, 21:23 WIB
Irwan Nugraha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kasus siswi SMAN 1 Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial APR (16), yang dianiaya oleh teman sekelasnya, seorang siswa berinisial ARP (17), berakhir damai, Senin (22/5/2023) sore.

Perdamaian dilakukan lewat pertemuan via daring, disaksikan sejumlah pejabat Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, orangtua kedua siswa, kepala sekolah, dan perwakilan guru SMAN 1 Tasikmalaya.

Baca juga: Dianiaya, Siswi SMA Tasikmalaya Diduga Diintimidasi Orangtua Pelaku

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat berdamai dengan tujuan mengedepankan masa depan kedua siswa.

Apalagi, beberapa pekan lagi, keduanya akan menjalani ujian akhir naik kelas.

"Ini bermuara kepada masa depan anaknya masing-masing, sehingga alhamdulillah sudah sepakat damai. Ini bermula saat situasi bercanda beberapa menit saja dan terjadi kejadian itu. Apalagi korban dan pelaku adalah setahun lagi akan lulus," kata Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya, Yonandi, di SMAN 1 Tasikmalaya, kepada wartawan, Senin sore.

"Semuanya sepakat berdamai dan semuanya akan menjaga keluarga korban dan pelaku juga," kata Yonandi menambahkan.

Yonandi mengatakan, laporan ke pihak Kepolisian juga telah dicabut oleh keluarga korban.

Bantah intimidasi

Saat pertemuan tersebut, pihak sekolah dan keluarga pelaku juga membantah soal dugaan intimidasi terhadap korban.

"Intimidasi sekolah tidak ada. Orangtua di Zoom meeting sudah clear. Hanya hari Jumat dari niat korban memaksanakan datang. Ibunya pelaku ini datang dan ingin meminta maaf, bermaafan kedua kalinya. Hanya saja, saat diskusi, ada kesalahpahaman. Semua itu tidak ada nadanya yang berlebihan," ujar dia.

Yonandi juga menjelaskan bahwa orangtua pelaku merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan bukan pejabat di Kemendikbud RI seperti informasi yang beredar.

"Pelaku bukan anak pejabat Kemendikbud RI. Namun, saat itu memang ibu pelaku mengaku bisa berkomunikasi (dengan Kemendikbud). Makanya di Irjen Kemendikbud sudah dipastikan masih pegawai negeri, semacam pengawas dan insya Allah bukan pejabat di Irjen. Dia (ayah pelaku) pengawas Balai Besar Penggerak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar," kata Yonandi.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan orangtua pelaku dan korban telah sepakat berdamai dan diselesaikan dengan jalur restorative justice.

"Kedua belah pihak dengan disaksikan pihak sekolah serta ibu korban melakukan mediasi dan sepakat menempuh jalur penyelesaian restorative justice (RJ), sesuai dengan UU Peradilan Anak. Terkait perkembangannya, kami akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan proses penyelidikan," ujar Agung.

Sebelumnya diberitakan, APR (16), seorang siswi kelas XI di SMAN 1 Tasikmalaya, Jawa Barat, dianiaya oleh seorang siswa yang merupakan teman sekelasnya berinisial ARP (17), Selasa (16/5/2023).

APR mengalami luka di pelipis kiri dan harus mendapat tiga jahitan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com