Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Pastikan Oknum Tentara Penabrak Pesepeda di Jakarta Diproses Hukum

Kompas.com - 24/07/2023, 18:28 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan oknum anggota TNI Angkatan Laut penabrak lari sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, diproses hukum. 

Perintah untuk mengadili oknum anggota TNI itu sudah disampaikan Yudo ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

"Itu sudah diproses hukum dari Lanmar Jakarta, kemarin saya sudah menerima laporan dari Puspom TNI dan saya perintahkan langsung proses hukum," kata Yudo Margono, seusai menghadiri Tactical Flour Game (TFG) pada Lathan Gabungan (Latgab) TNI Tahun 2023, di Sesko TNI, Kota Bandung, Senin (24/7/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Rombongan Pengendara Sepeda Ditabrak Lari di Sudirman, Pelaku Diduga Anggota TNI AL

Yudo juga menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.

 

Sejumlah pengendara sepeda ditabrak pengendara sepeda motor hingga terluka di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2023) pagi.

Pelaku diduga anggota TNI Angkatan Laut. Kejadian itu berlangsung di depan Gedung Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat.

Saat itu, rombongan sepeda sedang melintas dari arah Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran HI.

“Tiba-tiba dari belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang serta teriakan agar pesepeda minggir,” kata kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim, dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Senin (24/7/2023).

 

Baca juga: Anggota TNI AL Penabrak Rombongan Pesepeda di Sudirman Diproses Hukum

Seorang saksi di lokasi melihat motor pelaku, yaitu Kawasaki LX 150 H berwarna hitam kuning dengan nomor polisi B 3700 PCY.

“Pengendara memakai jaket putih, celana jeans biru dan helm berwarna biru,” lanjut Justian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com