Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siarkan Pertandingan Liga Inggris lewat Medsos, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 07/08/2023, 14:47 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com–Polisi menangkap tiga orang yang diduga menyiarkan Liga Inggris secara ilegal ke media sosial.

Ketiga tersangka berinisial R, ADP, dan MM mendapatkan Rp 3 juta setiapkan menyiarkan siaran ilegal tersebut. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka menyiarkan pertandingan Liga Inggris melalui akun Instagram @warungmu dan @united_hulk.

"Menyiarkan siaran Liga Inggris tanpa izin pemegang hak siar vidio.com dan memuat postingan dan promosi konten perjudian," ucap Ibrahim saat rilis di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Malaysia Sahkan UU Streaming Ilegal, Pelanggar Bisa Dipenjara 20 Tahun

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pada 30 April 2023, polisi mendapatkan informasi terkait adanya akun Instagram menyiarkan Liga Inggris itu tanpa izin.

Polisi kemudian melakukan profiling dan akhirnya mendapatkan tiga orang tersangka dan menangkapnya di beberapa lokasi berbeda.

"Satu orang pelaku anak, satu pelaku dewasa di Bedagai, dan satu orang di wilayah Banten," ucap Deni.

Pelaku mempelajari hal tersebut secara otodidak, dan telah melakukan tindakan tersebut kurang lebih selama satu tahun.

"Dia menggunakan aplikasi pihak ketiga, kode url di-copy dan bisa melakukan streaming. Tiap siaran pertandingan yang menonton sampai 14.000 orang. Pelaku pun menyiarkan Liga Inggris dibanderol dengan harga Rp 50.000," kata dia.

Baca juga: Riset: Situs Streaming Ilegal Raup Rp 18 Triliun Per Tahun

Akibat tindakan yang dilakukan pelaku ini, pemegang hak siar resmi mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 25 ayat 2 huruf A Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Para pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com