Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Saudara Curi Gulungan Kabel Optik, Kerugian Perusahaan di Tasikmalaya Rp 69 Juta

Kompas.com - 31/10/2023, 11:41 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Empat saudara asal Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mencuri gulungan kabel optik di gudang perusahaan distributor kabel di wilayah Cibeureum dan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu (29/10/2023).

Mereka merencanakan pembobolan sebuah gudang kabel yang menjadi tempat kerja salah satu pelaku dengan cara merusak gembok gerbang gudang.

Keempat tersangka berinisial BS, RM, S, dan karyawan gudang lokasi pencurian yakni RP. Mereka membawa barang curian menggunakan sebuah mobil Daihatsu GrandMax warna putih.

Baca juga: Curi Tangki Kapal Milik WN Swedia, Pria di Lombok Utara Ditangkap

"Kami Satreskrim Polresta Tasikmalaya bersama Polsek Cibeureum dan Cihideung telah menangkap 4 pelaku pencuri kabel optik di sebuah gudang. Mereka masih bersaudara dan masih satu kampung berinisial BS, RM, S dan RP asal Salopa, Kabupaten Tasikmalaya," jelas Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Fetrizal S kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/10/2023).

Fetrizal menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban dengan bukti rekaman kamera pengawas CCTV perusahaan kepada Kepolisian.

Para pelaku datang memakai mobil dan langsung membobol kunci gembok gudang memakai tang besar. Kemudian kabel optik baru yang masih tergulung tersebut dibawa memakai mobil.

Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cibeureum dan Cihideung bersama barang bukti.

"Ternyata mereka adalah kelompok spesialis pencurian kabel optik. Sesuai pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian di 7 lokasi berbeda," tambah Fetrizal.

Baca juga: Pencuri Spesialis Hewan Ternak di Jabar Ditangkap di Tasikmalaya

Hasil curian, tambah Fetrizal, dijual para pelaku ke salahsatu penadah asal Bandung yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Beberapa barang bukti yang diamankan beberapa gulung kabel optik berukuran besar, tang besar dan kecil, tangga dan sebuah mobil berikut STNK-nya.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan ancaman hukuman penjaranya maksimal 6 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com