BANJAR, KOMPAS.com -Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka untuk kasus tewasnya tiga warga usai menenggak minuman keras (miras) di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu (4/11/2023).
Kedua tersangka merupakan penjual miras yang merupakan warga Lakbok, Kabupaten Ciamis.
"Inisial tersangka H dan A. Mereka penjual (miras)," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjar Iptu Usep Sudirman di kantornya, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: 3 Warga Banjar Tewas Usai Tenggak Miras, Polisi Kirim Sampel ke Puslabfor
Usep mengatakan, tersangka merupakan orang yang membawakan miras kepada korban.
Beberapa korban yang minum miras di pesta hajatan sudah mengenal tersangka.
"Korban bukan membeli ke Ciamis (penjual), tapi penjual yang datang ke Banjar. Dianterin," jelas Usep.
Jenis miras yang diminum korban, lanjut dia, di botolnya tertera merek Ginseng Kujang Mas. Namun demikian, untuk isinya masih dalam pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.
"Apakah itu murni atau ada kandungan lain di dalam minuman tersebut, masih diperiksa Puslabfor," jelas Usep.
Baca juga: Polisi Amankan Remaja 18 Tahun di Sumbawa yang Jual 38 Botol Miras
Penyidik telah menyita 22 botol miras kosong dari TKP. Selain itu, ada juga yang ditemukan dari rumah salah satu tersangka.
"Kalau dilihat dari TKP dan diambil dari rumah salah satu tersangka, itu satu merek. Merek Ginseng Kujang Mas," kata Usep.