Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penjual Miras yang Tewaskan 3 Warga Banjar Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/11/2023, 16:58 WIB
Candra Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJAR, KOMPAS.com -Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka untuk kasus tewasnya tiga warga usai menenggak minuman keras (miras) di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu (4/11/2023).

Kedua tersangka merupakan penjual miras yang merupakan warga Lakbok, Kabupaten Ciamis.

"Inisial tersangka H dan A. Mereka penjual (miras)," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjar Iptu Usep Sudirman di kantornya, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: 3 Warga Banjar Tewas Usai Tenggak Miras, Polisi Kirim Sampel ke Puslabfor

Usep mengatakan, tersangka merupakan orang yang membawakan miras kepada korban.

Beberapa korban yang minum miras di pesta hajatan sudah mengenal tersangka.

"Korban bukan membeli ke Ciamis (penjual), tapi penjual yang datang ke Banjar. Dianterin," jelas Usep.

Jenis miras yang diminum korban, lanjut dia, di botolnya tertera merek Ginseng Kujang Mas. Namun demikian, untuk isinya masih dalam pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.

"Apakah itu murni atau ada kandungan lain di dalam minuman tersebut, masih diperiksa Puslabfor," jelas Usep.

Baca juga: Polisi Amankan Remaja 18 Tahun di Sumbawa yang Jual 38 Botol Miras

Penyidik telah menyita 22 botol miras kosong dari TKP. Selain itu, ada juga yang ditemukan dari rumah salah satu tersangka.

"Kalau dilihat dari TKP dan diambil dari rumah salah satu tersangka, itu satu merek. Merek Ginseng Kujang Mas," kata Usep.

 

Pihaknya kini masih menunggu hasil dari Puslabfor. Hasil pemeriksaan Puslabfor diperkirakan keluar dua pekam lagi.

"Kandungan zat di dalamnya apa saja kita belum ketahui. Kita menunggu dari Puslabfor," tegasnya.

Baca juga: Pesta Miras di Hajatan Tewaskan 3 Warga Banjar, Dokter Ungkap Kondisi Korban

Tahap selanjutnya, penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk tahap satu untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-undang tentang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Bandung
Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum 'Study Tour'

Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum "Study Tour"

Bandung
Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Bandung
Tiket Semifinal Persib vs Bali United 'Sold Out', Polisi Bersuara

Tiket Semifinal Persib vs Bali United "Sold Out", Polisi Bersuara

Bandung
8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar,  Polisi Dalami Alasannya

8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar, Polisi Dalami Alasannya

Bandung
Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Bandung
Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik

Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik

Bandung
Cuma 6 PPK Perempuan yang Dilantik, KPU Bandung Barat Dinilai Patriarki

Cuma 6 PPK Perempuan yang Dilantik, KPU Bandung Barat Dinilai Patriarki

Bandung
Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Kakak Vina Cemas karena Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara

Bandung
Hujan Deras, 4 Kecamatan di Sukabumi Terendam Banjir

Hujan Deras, 4 Kecamatan di Sukabumi Terendam Banjir

Bandung
Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com