Pihaknya kini masih menunggu hasil dari Puslabfor. Hasil pemeriksaan Puslabfor diperkirakan keluar dua pekam lagi.
"Kandungan zat di dalamnya apa saja kita belum ketahui. Kita menunggu dari Puslabfor," tegasnya.
Baca juga: Pesta Miras di Hajatan Tewaskan 3 Warga Banjar, Dokter Ungkap Kondisi Korban
Tahap selanjutnya, penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk tahap satu untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-undang tentang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang