CIAMIS, KOMPAS.com- Polisi meminta masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk mengecek terlebih dulu nomor rangka dan mesin di kantor Samsat.
Masyarakat diimbau jangan hanya sekadar melihat data yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Sekarang data sama (antara STNK dan BPKB) tidak menjadi jaminan kendaraan itu benar. Silakan cek lebih dulu di instansi berwenang, paling tidak di Samsat," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo di mapolres Ciamis, Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: Disdik Jabar Temukan 89 Kasus Pemalsuan Kartu Keluarga pada PPDB 2023
Imbauan ini menyusul pengungkapan kasus pemalsuan data kendaraan, oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.
Polisi mengungkap jaringan jual beli kendaraan dengan data surat-surat yang diduga palsu.
"Berawal dari informasi warga ada jual beli mobil dengan surat-surat palsu. Kami telah mengamankan dua orang dalam kasus ini," jelasnya.
Mendapati informasi tersebut, penyidik kemudian menyelidiki kasus ini. Hasilnya didapati bahwa data yang tercantum di STNK dan BPKB diduga palsu.
Dua orang sudah diamankan terkait kasus ini. Mereka adalah seorang perempuan berinisial NN dan seorang laki-laki dengan inisial AS.
"Peran yang perempuan yakni penyedia dana. Laki-laki mencari kendaraan. Mereka bukan suami istri," kata Tony.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan KK dan KTP, Bupati Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Polisi
Dia menjelaskan pada kasus ini ada dua jaringan. Jaringan tersebut yakni jaringan penyedia kendaraan dan penyedia surat-surat palsu.
Antara dua jaringan ini tak saling kenal. Mereka hanya komunikasi lewat inbox di media sosial.
"Melalui medsos dia menerima jika ada orang butuh kendaraan. Dia cari kendaraan lebih dulu," jelas Tony.