CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) politik uang di masa tenang pemilu 2024.
Oknum ASN tersebut diamankan Satgas Money Politic Bareskrim Polri berikut barang bukti puluhan amplop berisi uang, daftar nama pemilih, dan spesimen atau contoh surat suara caleg.
Baca juga: Kronologi ASN Cianjur Terjaring OTT Politik Uang di Pemilu 2024
Kasus pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu ini tengah ditangani Bawaslu Cianjur bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.
Berikut fakta lengkapnya:
“Jabatannya sebagai Kasie Kesra, dan yang bersangkutan ini sebagai relawan yang ditugaskan untuk pemenangan salah satu caleg,” kata Yana, Rabu (14/2/2024) petang.
Disebutkan, dari tangan pelaku disita 29 amplop putih berisi uang Rp 30.000 yang sedianya akan dibagikan kepada warga di lingkungan sekitarnya.
“Pengakuan yang bersangkutan, itu atas inisiatif sendiri dan uangnya milik pribadi,” ujar dia.
Kendati begitu, Yana tengah melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini guna memastikan fakta-fakta hukumnya.
“Terlebih, juga ditemukan dua amplop lain yang sudah dibuka serta daftar nama calon pemilih potensial,” kata Yana.
Yana mengungkapkan, oknum ASN maupun caleg yang spesimen surat suaranya turut diamankan di lokasi OTT terancam sanksi denda dan pidana.
Selain itu, caleg bersangkutan juga dapat didiskualifikasi apabila terpilih di Pemilu 2024.
“Sanksinya ancaman pidana empat tahun dan denda sebesar Rp 58 juta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar dia.
Yana mengemukakan, sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 523 ayat 2.
“Bila telah memenuhi lima syarat formil dan materil maka akan naik ke tahap penyidikan bersama gakkumdu,” ucap dia.
Lebih lanjut dikemukakan Yana, sejauh ini baru memeriksa terduga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan memanggil sejumlah saksi, termasuk peserta pemilu atau caleg bersangkutan dan saksi-saksi lainnya,” kata Yana.
Disebutkan, progres pemeriksaan sementara dugaan pidana pemilu ini belum ada temuan baru.
“Kita masih pendalaman atas informasi, keterangan, barang bukti, dan fakta-fakta hukum yang ada,” ujar dia.
“Apabila kemudian selama 14 hari ke depan ini hasil pemeriksaannya memenuhi unsur adanya pelanggaran pidana pemilu, maka ancaman sanksinya ya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan tersebut,” ungkap Yana.