Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Jambret yang Videonya Viral di Medsos, Pelaku Ternyata Baru Keluar 2 Minggu dari Penjara

Kompas.com - 18/02/2024, 15:22 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Aksi jambret yang terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di Jalan Sukaluyu, Cikud, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, sempat viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat 16 Februari 2024 itu dialami seorang wanita berinisial NV (18) yang merupakan warga setempat.

Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurniawan mengatakan, saat itu pada pukul 16.40 WIB, korban yang merupakan warga Pasir Biru tengah mengendarai sepeda motor di pertigaan Jalan Sukaluyu, Cikuda, Kecamatan Cibiru.

Setibanya di lokasi, dua pelaku penjambretan yang bekendara berboncengan dengan satu sepeda motor matic hitam, tiba-tiba datang dari belakang dan memepet korban kemudian mengambil ponsel yang berada di saku kendaraan matic korban.

Baca juga: Longsor Timbun Jalan di Bandung Barat, 6 Mobil Terjebak Lumpur

"Dari belakang dipepet dan mengambil handphone tersebut hingga pelapor terjatuh dan langsung mengejar pelaku ke arah Jalan Cikuda namun tidak berhasil, dan pelaku berhasil melarikan diri," kata Kurniawan, saat rilis penangkapan di Mapolsek Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (18/2/2024).

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.500.000. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Panyileukan.

Kurniawan menduga, pelaku telah membuntuti korban sebelum menjambretnya.

Sebab, ponsel yang disimpan korban di saku kendaraanya memancing pelaku untuk melakukan aksinya.

Berbekal laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi jambret tersebut.

Tak kurang dari 24 jam, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku jambret tersebut di wilayah di Jalan Cilengkrang II, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Sabtu (17/2/2024) pukul 15.30 WIB.

"Pelaku dapat ditangkap di pangkalan ojeg Cilengkrang, berikut dengan barang bukti HP yang masih ada di pelaku," ucap dia.

Baca juga: Ledakan Elpiji di Bandung, Penghitungan Suara Beberapa TPS Sempat Ditunda

Adapun kedua pelaku diketahui berinisial JA dan IR alias Kiwon (30) yang merupakan warga Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku diketahui merupakan residivis pencurian bermotor (curanmor) yang baru saja 2 minggu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru atau Rutan Klas I Bandung.

"Baru dua minggu keluar dari LP kebon waru untuk jalani hukuman 1,5 tahun karena kasus pencurian motor, sekarang sama-sama dalam kasus jambret," ucap Kurniawan.

Sejak keluar tahanan, keduanya menganggur tak dapat pekerjaan.

Ekonomi menjadi alasan bagi pelaku melakukan tindakan penjambretan tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya kembali dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com