KOMPAS.com - Endang Hendarso (50), alias Cepi alias Abah, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditangkap atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
Polisi menyebut, Abah menjanjikan korbannya Gungun Gunawan (40), warga Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung untuk menggandakan uang Rp 50 juta yang disetorkan menjadi Rp 6,5 miliar.
Untuk melancarkan tipu dayanya, Abah menyewa rumah kontrakan di di Dusun Sukamanah RT 05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga: Dibekuk, Dukun Pengganda Uang, Janjikan Rp 50 Juta Jadi Rp 6,5 Miliar
Abah beraksi dengan seorang pelaku lainnya yakni Cepi alias Helmi yang saat ini masih buron.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan kasus penipuan ini berawal saat korban Gungun bertanya ke temannya, Wawan tempat ia bisa meminjam uang.
Wawan pun mengaku tak tahu. Tapi ada seorang pria, Helmi yang tak dikenal oleh Wawan, mengirimkan video rekaman tumpukan uang dalam kardus.
Kepada korban, Helmi mengaku uang itu bisa dipinjam untuk modal usaha dengan syarat mahar untuk mebus uang dalam kardus itu.
Gungun pun lalu menghubungi Helmi dan diarahkan ke sebuah rumah di Wado, Sumedang yang ditempati oleh Abah.
Setelah berbincang, disepakati mahar Rp50 juta.Sebelum uang diserahkan, Gungun diminta berwudhu dan berdoa.
Baca juga: Tergiur Rp 50 Juta Jadi Rp 6,5 Miliar, Warga Sumedang jadi Korban Dukun Pengganda Uang
Saat Gungun berdoa, kedua pelaku itu masuk ke dalam kamar. Setelah 10 menit, tidak ada pergerakan maupun suara dari dalam kamar.
"Setelah dicek, dua orang itu kabur membawa uang Rp50 juta," kata Kapolres, Selasa (2/3/2024).
Oleh pelaku, uang Rp 50 juta milik korban ditukar dengan uang mainan.
"Uang milik korban sebesar Rp 50 juta ditukar oleh tersangka dengan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 21 bundel yang berisi Rp 2,1 juta uang asli, dan uang mainan sebanyak 1.392 lembar," katanya.
"Pelaku EH (Abah) berhasil ditangkap, dan pelaku H berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres menambahkan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Dijanjikan Uang Berlipat, Warga Cianjur Tewas di Tangan Dukun Pengganda Uang
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aam Aminullah | Edditor: Glori K. Wadrianto), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.