Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Siantar Batalkan Pelantikan 84 Pejabat Pemkot Pematangsiantar

Kompas.com - 03/04/2024, 20:03 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani membatalkan pelantikan 84 pejabat dari 92 pejabat yang dia lantik pada Jumat 22 Maret 2024.

Pembatalan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 800/615/IV/2024 tertanggal 2 April 2024.

Disebutkan, pembatalan dikarenakan kesalahan prosedur dalam pelantikan PNS yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 71 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2016.

Baca juga: Biaya Pakaian Dinas dan Atribut DPRD Pematangsiantar Lebih Rp 500 Juta Setiap Tahun

Adapun Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak.

Ia mengatakan, pihaknya juga menerima Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Baca juga: Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Sebagaimana dalam SE tersebut, sanksi bagi kepala daerah petahana yang melanggar ketentuan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“SE tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri pada Senin (1/4/2024). Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan,” kata Timbul dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Ia melanjutkan, 84 pejabat terdiri 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan 79 jabatan administrasi dikembalikan ke posisi semula.

Sementara 8 pejabat fungsional tidak dibatalkan pengangkatannya, sesuai dengan SE Mendagri poin 3 huruf B angka 2.

“Sebagai bentuk ketaatan dan demi asas pemerintahan yang baik, pelantikan pejabat perlu dibatalkan,” sambungnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, melantik dan mengambil sumpah janji 92 pejabat di lingkungan Pemkot Pematangsiantar yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator,Pengawas, dan Fungsional di Gedung Serbaguna Balaikota pada, Jumat (22/3/2024).

Dikatakan Susanti, Pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik untuk mengisi kekosongan dikarenakan ada pejabat yang sudah memasuki masa pensiun dan ada beberapa PNS yang dipromosikan dan penyegaran jabatan.

Selain itu, pejabat fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda dilantik dalam rangka optimalisasi peningkatan kinerja di lingkungan Pemkot Pematangsiantar.

Pada kesempatan itu Susanti melantik Junaedi Sitanggang sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan Robert Sitanggang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com