BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Operasional kendaraan pengangkut hasil tambang dan truk-truk pengangkut barang di kawasan industri di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dihentikan sementara.
Larangan operasional kendaraan besar itu diterapkan selama periode arus mudik Lebaran 2024 demi mengurangi potensi penumpukan kendaraan.
"Khusus untuk sumbu tiga murni dilarang semua. Kendaraan pengangkut tambang harus berhenti karena mengganggu lalulintas karena menyebabkan kepadatan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Barat, Fauzan Azima saat ditemui di Padalarang, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: Truk Tambang Kembali Sebabkan Kecelakaan di Parung Panjang, Izin Melintas Dievaluasi
Kendaraan truk-truk tambang sebelumnya rutin beroperasi di sepanjang Jalan Raya Padalarang-Cianjur, jalan raya tersebut merupakan jalur utama pemudik yang melintas dari wilayah Bogor, Cianjur, maupun Sukabumi.
Truk-truk tambang di Jalan Raya Padalarang -Cianjur kerap berjalan lambat lantaran mengangkut hasil tambang seperti batuan gamping yang digali dari pegunungan di kawasan Karst Citatah.
"Jalurnya berkelok dan menanjak jadi memang truk-truk tambang berjalan lambat dan itu berpotensi menghambat lalu lintas pemudik," sebut Fauzan.
Baca juga: Pj Bupati Bogor Diminta Berkantor di Parung Panjang untuk Atasi Masalah Truk Tambang
Meski diterbitkan surat larangan operasi, kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar, dan pengangkut sampah masih dibolehkan melintas.
"Tapi kendaraannya harus menggunakan sumbu di bawah tiga. Khusus untuk sembako menggunakan sumbu di bawah tiga diperbolehkan," tutup Fauzan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.