Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Tak Dibayar, Alasan Tukang Kebun Bunuh dan Cor Pria di Bandung Barat

Kompas.com - 16/04/2024, 13:24 WIB
Bagus Puji Panuntun,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com- Ijal, tukang kebun kompleks, tega menghabisi Didi Hartanto dan mencor jenazah korban di rumah korban di Kompleks Perumahan Bumi Citra Indah I, RT 06 RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, karena sakit hati atas upah yang tak dibayar selama dua hari bekerja.

Baca juga: Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung Barat Ternyata Tukang Kebun Kompleks

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Dicor di Lantai Rumahnya di Bandung Barat

Harusnya Ijal mendapatkan upah Rp 300.000. Namun, upah tersebut tak kunjung diberikan korban.

"Untuk motif, sampai saat ini dari keterangan tersangka sementara, tersangka menagih uang kerja selama dua hari sebesar Rp 300.000," ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Surawan, di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024).

Ijal merupakan tukang kebun yang biasa dipekerjakan sewaktu-waktu oleh warga kompleks perumahan tersebut.

Begitupun korban sempat menggunakan jasa Ijal untuk merapikan rumahnya.

"Untuk tersangka pekerjaannya freelance. Jadi pekerja serabutan yang tiap hari membersihkan lingkungan di sini dan setiap hari menggunakan untuk membersihkan rumah," kata Surawan.

Selain membunuh dan mengubur jenazah Didi, Ijal juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang tersebut, yaitu motor, ponsel, dan sertifikat rumah. Adapun motor milik korban yang dibawa kabur sudah laku terjual.

Sebelumnya diberitakan, mayat Didi ditemukan pada Senin (15/4/2024) malam setelah polisi mendapat laporan dari pihak keluarga terkait hilangnya Didi pada 30 Maret 2024.

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati jenazah korban dicor di dapur rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penyidikan hingga menangkap Ijal. Kepada polisi, Ijal mengaku menganiaya Didi hingga tewas pada Sabtu (23/3/2024) malam.

Jenazah korban kemudian dicor untuk menghilangkan jejak.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com