Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibandingkan dengan Anies soal Kebijakan UMK, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Kompas.com - 28/12/2021, 17:08 WIB
Dendi Ramdhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjawab tuntutan para buruh yang memintanya merevisi Upah MinimumKabupaten/Kota (UMK) 2022 seperti yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, kebijakan masalah upah di Jabar dan di Jakarta jelas berbeda.

"Jakarta itu enggak ada UMK-nya. Dia tak ada ajuan dari bupati dan wali kotanya. Jadi seorang Gubernur DKI bisa mengoreksi. Logika ini dipakai untuk menilai para gubernur yang berbeda dengan DKI," kata Emil di Gedung Sate, Kota Bandung.

Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Gedung Sate, Tuntut Ridwan Kamil Tiru Anies Revisi UMK 2022

Emil menjelaskan, Gubernur non-DKI ibarat tukang pos yang bertugas menstempel ajuan dari bupati dan wali kota.

Jadi, kata dia, UMK di Jabar tak berubah karena tidak ada usulan kenaikan dari kabupaten/kota hingga detik terakhir.

"Gubernur non-DKI tugasnya hanya tukang pos menyetempel usulan dari bawah. Kalau usulan dari bawahnya tidak berubah ya tidak ada perubahan. Jadi Jabar tak berubah karena bupati wali kota tak ada yang mengusulkan revisi sampai detik terakhir," tuturnya.

Baca juga: Soal Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite, Ini Kata Ridwan Kamil

Apabila dituntut melakukan revisi, kata Emil, maka ia melanggar aturan.

Sebab dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, seorang bupati, wali kota dan gubernur tidak bisa menentukan UMK selain melalui cara yang diatur pemerintah pusat.

"Kalau bertanya seolah ada harapan gubernur merevisi artinya saya disuruh melanggar aturan. Karena kewenangan gubernur di luar DKI, makanya jangan dibandingkan, menurut saya enggak mendidik, itu membuat saya bertahan," papar Emil.

Salah satu solusinya, kata Emil, saat ini ia sedang melobi Asosiasi Penguasa Indonesia (Apindo) untuk menaikan upah sebesar 3-5 persen.

Rencananya, ia akan membuat surat edaran untuk mendorong kenaikan upah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com