Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Nurhayati yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon

Kompas.com - 26/02/2022, 12:23 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi perkara Nurhayati yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus ini berawal dari perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa berinisial S.

"Dalam perkembangannya ada tersangka baru saudara N (Nurhayati), dia bendahara desa," ucap Riyono, saat konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Sabtu (26/2/2022).

Dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembinaan APBDes ini Kejati Jabar melakukan monitoring terhadap perkara yang ditangani Kejari Cirebon ini.

Baca juga: Kisah Nurhayati dan Keberaniannya Membongkar Praktik Korupsi Berujung Ancaman Penjara

"Cirebon bagian dari wilayah Kejati Jabar, oleh karena itu kesempatan ini, kami dari kejaksaan eksaminasi atas tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018-2020 atas nama tersangka N," ucap Riyono.

Riyono tak menjelaskan secara rinci eksaminasi tersebut, namun yang pasti ia menegaskan bahwa Kejati Jabar bertugas memonitor dan evaluasi penanganan perkara Nurhayati.

"Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi, tugas dan wilayah. Oleh karena itu, penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya," ucap Riyono.

Sebelumnya diberitakan, Nurhayati, seorang Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com