KOMPAS.com - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Putusan tersebut disambut baik oleh, AN (34), salah satu keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.
AN pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang membantu mengawal kasus pemerkosaan ini.
"Kami berterima kasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Selain itu, AN juga berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.
"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," tuturnya.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung
AN mengatakan, ia dan kerabatnya hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya.
Perjalanan mencari keadilan itu bermula saat keluarganya mengetahui perbuatan Herry Wirawan terhadap anggota keluarganya.
Menurut AN, kasus tersebut sempat tidak terdengar publik.
Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan akhirnya muncul ke publik setelah salah satu keluarga korban berani mengungkapnya.
Untuk memberanikan diri membicarakan kasus tersebut, salah satu keluarga korban itu memohon pengawalan ke banyak pihak.
Akirnya, setelah perjalanan panjang mencari keadilan, AN mengaku merasa lega usai mendengar vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.