"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka berawal saat ia mengajaka korban keliling sambil menagih utang ke salah satu teman tersangka.
"Kemudian setelah diajak ketemu yang bersangkutan oleh tersangka diajak untuk menagih utang," kata Kusworo, Senin (4/4/2022).
Kemudian, lanjutnya, tersangka membawa korban ke sebuah rumah yang diklaim tersangka sebagai tempat ia beristirahat.
"Dari penuturan korban, rumah tersebut di dalamnya memiliki ruang yang disekat. Di sina lah tersangka melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban," ungkapnya.
Baca juga: Antar Tagih Utang, Anak 14 Tahun Malah Dicabuli Mahasiswa
Kasus pembunuhan terhadap Tuti Surhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, hingga kini belum terungkap.
Diketahui, peristiwa permbunuhan yang dialami kedua korban terjadi di rumahnya di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021.
Belum terungkapnya pelaku pembunuh kedua korban lantas membuat keluarga korban pun menagih janji Kapolda Jabar Irjen Pol Sutana yang sebelumnya menyebut akan mengungkap kasus itu sebelum Ramadhan atau awal April 2022.
"Kita menunggu janji kapolda, kan kalau sebelum puasa harusnya hari ini (Sabtu). Jangan menambah polemik di masyarakat, menyampaikan akan diumumkan di awal tahun, kemudian akan menyampaikan sebelum puasa," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, ayah amalia sekaligus suami dari Tuti, saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022).
Pihak keluarga berharap Kapolda segera memenuhi janjinya dan memberikan kepastian hukum atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
"Kita meminta Kapolda menepati janjinya yang diucapkan saat itu. Dari keluarga berharap bagaimanapun juga keadilan dan kepastian hukum beriringan," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan sidak harga minyak goreng di Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).