KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang terkait kasus pemerkosaan gadis 17 tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tiga tersangka di antaranya adalah berstatus ayah, DA (46) serta dua anak kembarnya yakni FA (18) dan FI (18).
Sementara dua orang lainnya adalah rekan FA yakni YO (18) dan RE (18).
Pemerkosaan terjadi di rumah DA di Kecamatan Cisayong.
Akibat kejadian itu korban hamil 7 bulan dan kebingungan hingga memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Gadis di Tasikmalaya oleh Ayah dan Anak Bertambah, Kembaran Pelaku Terlibat
Pemerkosaan berawal saat FA dan korban yang diakui sebagai pacarnya sempat konsumsi minuman keras jenis arak bali.
Peristiwa tersebut terjadi pada September 2021. Mereka pesta miras dengan adik kembar FA dan dua rekannya di rumah DA.
Dalam keadaan mabuk, korban diperkosa secara bergilir oleh FA. Lalu kembaran FA, FI serta YO dan RE.
Saat itu DA tidur terbangun setelah mendengar suara berisik. Saat dicek, DA mendapati para pelaku memperkosa korban. Ia pun mengusir anak dan rekan-rekannya.
"Saat saya pulang ke rumah, di dalam ada beberapa pemuda sedang berbuat tak senonoh. Langsung saya usir," kata DA kepada petugas yang memeriksanya, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Ayah dan Anak di Tasikmalaya Perkosa Gadis Masih Pakai Seragam Sekolah, Diancam Penjara 15 Tahun
Setelah empat pelaku lainnya kabur, DA melihat korban dalam keadaan telanjang dan tak berdaya. Bukannya membantu, pria 46 tahun itu malah memperkosa korban.
"Tersangka DA mengaku terdorong hasratnya karena sudah dua bulan ditinggal kerja istrinya ke luar kota," ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (15/4/2022).
Saat pemerkosaan terjadi, korban masih mengenakan pakaian seragam sekolah dan rok warna abu-abu.
Polisi menangani kasus tersebut setelah korban melapor telah diperkosa.
Dari hasil penyelidikan termasuk kesaksian korban, petugas akhirnya menangkap para pelaku. Empat pelaku diamankan di rumah mereka di wilayah Cisayong pada Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Kementerian PPPA Harap Pelaku Pemerkosaan Anak Usia 17 Tahun di Tasikmalaya Dijerat Pidana Berat
Perbuatan anaknya pun dibarengi dua rekannya YO (18) dan RE (18) yang menunggu giliran untuk memperkosa korban di kamar anaknya. Belakangan saudara kembar FA, FI ikut memperkosa korban.
Sang ayah sempat memarahi dan mengusir anaknya usai memperkosa korban. Para remaja itu pun pergi keluar kamar bersama rekan-rekannya.
Bukannya malah menolong korban, sang ayah justru melakukan hal sama karena tergoda melihat korban. Pelaku mengaku sudah 2 bulan ditinggal kerja istrinya ke Majalengka, Jawa Barat.
"Saya sedang tidur, saya mendengar suara gaduh di kamar sebelah (kamar anaknya). Saat saya hampiri ternyata anak dan dua temannya sedang gitu (perkosa) korban. Saya marahi, mereka keluar kamar, tapi saya lakuin juga akhirnya," terang DA, Jumat (15/4/2022).
DA mengaku tak tahu kalau korban sudah dicekoki minuman keras.
Baru setelah kejadian, anak dan kedua temannya menyebut sengaja mengajak korban menenggak minuman keras karena ingin berhubungan badan.
Dirinya baru mengetahui perbuatan anak dan kedua temannya saat mendengar suara berisik di kamar anaknya saat itu.
"Saya tahunya udah di kamar samping berisik dan saya lihat ternyata mereka sedang gitu ke korban. Saya sempat marah Pak, marah saya, tapi saya tergoda lihat korban," ujar dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor : Khairina, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.