KOMPAS.com - Menitipkan kendaraan pribadi saat akan beralih ke moda transportasi kereta api bisa dilakukan di area parkir Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong.
Diketahui beberapa stasiun besar keberangkatan menerapkan tarif parkir inap yang berbeda-beda.
Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Gambir dan Stasiun Senen 2022
Pengguna layanan kereta api yang ingin menitipkan kendaraannya di area parkir stasiun bisa menyimak informasi tarif parkir inap berikut.
Baca juga: Tarif Parkir Inap di Bandara Soekarno-Hatta 2022
Tarif Parkir Stasiun Bandung
Stasiun Bandung menerapkan skema tarif progresif, termasuk untuk layanan parkir inap.
Adapun tarif parkir inap untuk mobil adalah Rp 2.000 per jam atau Rp 48.000 per 24 jam.
Sementara tarif parkir inap untuk motor adalah Rp 1.000 per jam atau Rp 24.000 per 24 jam.
Baca juga: Perincian Tarif Parkir Inap di Stasiun untuk Para Pemudik Lebaran 2022
Tarif Parkir Stasiun Kiaracondong
Stasiun Kiaracondong juga menerapkan skema tarif progresif, termasuk untuk layanan parkir inap.
Adapun tarif parkir inap untuk mobil adalah Rp 2.000 per jam atau Rp 48.000 per 24 jam.
Sementara tarif parkir inap untuk motor adalah Rp 1.000 per jam atau Rp 24.000 per 24 jam.
Jika menitipkan kendaraan berhari-hari maka tarif inap di kedua stasiun tersebut memang tidak murah.
Namun keamanan kendaraan Anda akan lebih terjamin karena terdapat penjaga yang mengawasi kendaraan masuk dan keluar setiap saat.
Untuk penumpang kereta api yang hendak memanfaatkan layanan parkir inap ini, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Membawa STNK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.