Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tasikmalaya: Tenaga Honorer Masa Kerja Minimal 10 Tahun Jadi Prioritas PPPK

Kompas.com - 07/06/2022, 11:51 WIB
Irwan Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com- Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, para tenaga honorer non guru di wilayahnya yang sudah bekerja selama 10 tahun akan diprioritaskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer yang masih sangat dibutuhkan tersebut akan mulai didata dan nantinya akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan alokasi PPPK non guru.

"Saya sudah mendapatkan suratnya dari Kemenpan RB tentang upaya solusi dari pemerintah terkait penyelesaian tenaga honorer. Saya langsung meminta Badan Kepegawaian di sini untuk segera mendata honorer non guru yang masih dibutuhkan untuk diupayakan masuk PPPK. Bagi mereka masa kerja minimal 10 tahun," jelas Yusuf kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Akan Didemo 15.000 Pegawai Honorer, Pj Gubernur Banten: Kita Selalu Diskusi Cari Solusi

Teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut mengikuti aturan Kemenpan RB pada November 2023.

Namun, saat ini Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai mendata tenaga honorer non guru yang sudah bekerja 10 tahun untuk diprioritaskan menjadi PPPK.

"Tapi kalau yang baru masa kerjanya baru dan belum 10 tahun itu tak bisa semaunya bisa masuk pendataan. Kita itu sangat membutuhkan tenaga honorer karena pegawai PNS di Pemkot Tasikmalaya masih kekurangan. Sehingga solusinya akan mendata semua honorer masa kerja minimal 10 tahun untuk berstatus PPPK," tambahnya.

Yusuf pun telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat sehingga jumlah kebutuhan PPPK nantinya disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Terancam Nganggur, Ribuan Tenaga Honorer di Pemkab Bandung Barat Diarahkan Jadi Petani dan Peternak

Soalnya, ke depannya tenaga PPPK akan dibayar oleh APBD setiap tahunnya sesuai dengan mekanisme penggajian ASN lainnya.

"Saya berharap ini sebagai kado hadiah bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kesejahteraannya selama belasan dan puluhan tahun mengabdi sebagai honorer di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Kita terus upayakan dan proses," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai Non-ASN (Non-PNS dan Non-PPPK dan Tenaga Honorer THK-II) paling lambat pada 28 November 2023.

Baca juga: Honorer Dihapus, Lumajang Berpotensi Tambah 6.953 Pengangguran Baru

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ujar Tjahjo dalam siaran persnya, Jumat (3/6/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jabar Sebut 'Tagline' Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

KPU Jabar Sebut "Tagline" Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

Bandung
Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com