Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Bandung Barat Minta 46 Calon Haji Furoda yang Dideportasi Segera Melapor

Kompas.com - 04/07/2022, 17:47 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - 46 calon haji furoda yang berangkat menggunakan travel tak berizin PT Alfatih Indonesia Travel diminta untuk melapor ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk dievaluasi.

Kemenag Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini masih menelusuri dan mengumpulkan data serta memeriksa keberadaan pasti kantor perusahaan travel tersebut.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB, Didin Saepudin meminta, korban yang merasa dirugikan segera melaporkan diri ke Kemenag setempat.

"Kepada pihak keluarga yang mungkin saja ada di Bandung Barat atau di mana saja mohon segera melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan kota setempat," ungkap Didin, Senin (4/7/2022).

Baca juga: 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar Imbau Masyarakat Tak Tergiur Haji Furoda

Puluhan jemaah itu termakan iming-iming untuk berangkat haji secara instan menggunakan jasa perusahaan travel PT Alfatuh Indonesia Travel dengan biaya Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.

Melihat ongkos pendaftaran haji furoda yang fantastis itu, Didin berencana untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna menentukan langkah selanjutnya.

"Besok saya ada rencana akan berkoordinasi dengan Pak Kapolres, tadi sudah janjian. Karena orang-orang yang seperti ini tentu saja merugikan masyarakat dan kami sebagai aparatur pemerintah wajib hukumnya untuk melindungi masyarakat," kata Didin.

Perusahaan travel haji tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan jemaah dengan menawarkan iming-iming berangkat haji dengan jalur cepat atau instan.

Baca juga: Ternyata Penginapan, Alamat Perusahaan Travel 46 Calon Haji Dideportasi Fiktif

Namun Didin tidak mau berspekulasi lebih jauh. Jika ada pelanggaran pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Saya bukan ahlinya menilai (pidana) itu, biarlah nanti kalau yang menangani itu ahlinya (kepolisian). Jadi saya tidak dalam kapasitas apakah ini pidana atau perdata karena kan setiap orang yang mau menggugat itu harus punya legal standing," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com