Para buruh yang menuntut pesangon tersebut, kata Dadan dituntut oleh pihak perusahaan dengan Pasal perbuatan melawan hukum.
"Makanya kami hari ini akan mendatangi tiga lembaga, termasuk pengadilan negeri bandung nanti, juga nanti kita akan ke polda jabar akan melaporkan tindak pidana kejahatan karena tidak membayar pesangon. Karena undang-undang cipta kerja sudah menetapkan itu," terangnya.
Dadan meminta pihak pengadilan negeri Baleendah agar menegakan hukum seadil-adilnya kepada pengusaha dalam hal ini pemilik PT Mustika Abadi.
"Kita menuntut agar pihak pengadilan, dalam hal ini pihak pengadilan negeri Baleendah, pengadilan negeri bandung, juga nanti pihak kepolisian, agar menegakan hukum pengadilan setegak-tegaknya," katanya.
Baca juga: Presiden Partai Buruh Kritik Pasal Penghinaan Presiden pada RKHUP, Sebut Bahayakan Demokrasi
Aksi yang dilakukannya bersama SPN, sambung dia, menuntut Pengadilan Bale Bandung agar tidak langsung memproses laporan dari perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Makanya saya berharap pengadilan negeri bale bandung ini memperhatikan itu, jangan hanya ada asal menerima laporan langsung memproses. Kan kasihan pekerja yang lagi di rumah, tahu-tahu di pengadilan di gugat Rp 5 miliar, kan kasihan," beber dia.
Masa yang diturunkan, katanya terdiri dari SPN yang ada di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat.
"Hari ini kita hanya perwakilan, dari beberapa Kabupaten dan Kota, karena memang jarak yang cukup jauh. Jadi hanya ada dari Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, Sumedang, dari Depok juga ada, dari Purwakarta, Karawang, Bekasi," tambahnya.
Ia berharap para perusahaan tidak membiarkan hukum di Indonesia dipermainkan oleh pemilik perusahaan.
"Jangan sampai pengusaha-pengusaha yang mempermainkan hukum ini, bagaimana pekerja yang sudah pegawai tetap dan sudah ingkrah pengadilan industrial masih melakukan upaya-upaya hukum lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketenagakerjaan," jelasnya.
Baca juga: Soal Kematian Buruh Migran Adelina Lisao di Malaysia, Majikan Dibebaskan
Pihaknya berjanji, jika perkara tersebut masih berlanjut, maka ia dan SPN akan terus melakukan aksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung atau di Pengadilan Negeri Bandung.
"Kalau ini terus dilanjutkan, kita akan terus kepung Pengadilan Negeri Bale Bandung ini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.