Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Pencemaran Situ Cibiruy, 5 Industri Disegel Pemerintah

Kompas.com - 21/07/2022, 15:34 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Sebanyak lima titik industri yang diduga menjadi sumber pencemaran perairan di Situ Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat ditutup.

Lima industri yang diduga membuang limbah ke danau itu di antaranya dua industri pencucian karung bekas dan tiga industri pembuatan batako berbahan limbah B3 yakni sisa pembakaran batu bara atau fly ash bottom ash (FABA).

Aktivitas industri yang berada di Kampung Pojok, RT 02 RW 12, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, KBB ini terpaksa dihentikan untuk mencegah pencemaran lebih luas.

Baca juga: Bak Toilet Raksasa, Situ Ciburuy Tampung Limbah dari Berbagai Industri

Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP KBB Poniman mengatakan, lima industri ini terpaksa harus disegel lantaran diduga membuang limbah dan tak memiliki izin usaha serta izin pengelolaan limbah.

"Penyegelan ini bersifat sementara selama 14 hari dan akan ada pemanggilan kepada pemilik usaha terkait dengan perizinan dan lain sebagainya," ujar Poniman usai penyegelan, Kamis (21/7/2022).

Kelima industri yang disegel ini diduga melanggar 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan.

Kemudian Perda KBB nomor 21 tahun 2011 Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan dan Perda KBB nomor dan Perda KBB nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Baca juga: Air Situ Ciburuy Hitam Pekat dan Menyengat, Warga: Air Sumur Jadi Bau, Dipakai Mandi Bikin Badan Gatal

"Kami memohon kepada masyarakat yang dikenakan penyegelan seperti ini bukan berarti negatif, kita harus positif terkait persoalan perizinan," ujar Poniman.

Penyegelan yang dilakukan ke 5 titik industri tersebut bersifat sementara menunggu para pemilik industri merampungkan proses administrasi perizinan.

"Nanti akan dibuka lagi setelah perizinan sudah di urus, perizinannya seperti analisis dampak lingkungan, UKL UPLnya dan lain sebagainya," papar Poniman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com