Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya melakukan penggerebekan pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Sebanyak dua pelaku diamankan dalam penangkapan ini, yakni seorang sopir dan pengawasnya.
"Perkembangannya ada dua orang lagi dari sopir dan distributornya yaitu PT ER ini diamankan. Dari empat orang ini bahwa ini adalah sindikasi yang melibatkan berbagai orang dan kelompok ini, total 11 orang," ucap Arif.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang Sebagai Tersangka
Dari 11 tersangka ini, polisi membaginya menjadi tiga klaster, yakni pemodal atau pemilik uang, penyedia elpiji yang merupakan oknum dari transportir dan SPBE, serta pelaksana lapangan.
"Dari ketiga klaster ini ada 11 orang dan disampaikan di awal ini bahwa banyak sekali kerugian negara atas kelompok ini," ucap Arif.
Modus yang dilakukan pelaku yakni memindahkan gas subsidi dari tangki yang dibawa transpoting ke tangki bekas yang dimodifikasi yang disimpan di satu lahan di wilayah Patokbeusi, Subang.
Tangki tersebut merupakan penyimpanan sementara gas subsidi, untuk kemudian gas tersebut dimasukan kedalam tabung elpiji 50 kg non subsidi.
Barang bukti yang disita petugas yakni 3 tangki transportir kapasitas 20 ton dan 15 ton, tangki kecil yang dibangun sindikat pelaku tanpa memperhatikan standar pengamanan Pertamina.
Diberitakan sebelumnya, Satu kendaraan truk pengangkut gas elpiji subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Sindikat penyalahguna gas bersubsidi ini beroperasi setiap tengah malam hingga pagi untuk mengelabui patroli petugas.
Sindikat yang melibatkan sopir truk transporter salah satu perusahaan rekanan atau vendor yang digunakan Pt Pertamina ini membawa 20 ton gas bersubsidi yang diambil dari kilang Eretan Indramayu, Jawa Barat.