BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan kepada desa (kades) agar tidak mengambil bagian dalam struktur atau keanggotaan partai politik (Parpol) yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Mengingat tahapan pemilu 2024 nanti sudah memasuki masa pendaftaran Parpol peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD yang dimulai 1-14 Agustus 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD Pasal 32, keanggotaan parpol menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan terbukti antara lain berstatus Kepala Desa.
Baca juga: Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Menurun, Disnaker: Pada 2020 Sangat Tinggi
Sejauh ini di Kabupaten Bandung, masih ada beberapa Parpol yang masih melibatkan Kades sebagai pengurus atau anggotanya.
"Ada beberapa Kades, sekarang masih dalam penelusuran," ujar Kahpiana dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Kahpiana meminta setiap Parpol bersikap profesional dalam proses pendaftaran untuk Pemilu 2024.
"Parpol harus bisa mengantisipasi bila anggotanya berstatus seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual," beber dia.
Tidak menutup kemungkinan juga, Parpol sengaja mencatut nama Kades sebagai bagian dari Struktural partai.
Baca juga: Sosialisasi Hak Memilih dan Dipilih, Bawaslu Ajak Penyandang Disabilitas Aktif pada Pemilu
“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” beber dia.
Menurutnya, larangan kades untuk berpolitik harus dipahami. Pasalnya, Kades mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.
"Sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik," ujar Kahpiana.
Aturan eksplisit yang mengatur larangan Kades untuk menjadi pengurus partai politik ini, terdapat dalam Pasal 29 huruf G UU Desa.
"Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, aturannya ada," jelasnya.
Baca juga: Atap Minimarket di Kabupaten Bandung Roboh, 2 Orang Luka
Kahpiana menuturkan, jika masih ada Parpol yang masih nekat melibatkan Kades dalam struktur organisasi, nantinya akan sulit diverifikasi oleh Sistem Informasi Parpol (Sipol).
"Mekanisme pendaftaran parpol hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol)," tutur dia.