Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sela Sidang Doni Salmanan, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi dari Kuasa Hukum

Kompas.com, 18 Agustus 2022, 17:36 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.

Eksepsi ditolak karena dinilai hakim sudah masuk ke dalam pokok perkara.

"Menetapkan persidangan perkara ini tetap dilanjutkan dengan agenda persidangan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ahmad Satibi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Pengacara Doni Salmanan, Minta Sidang Keterangan Para Saksi

Tidak hanya itu, hakim meminta jaksa untuk menghadirkan alat bukti persidangan dalam agenda sidang selanjutnya, pada Kamis (25/8/2022).

"Guna memperkuat dakwaan pada yang bersangkutan saudara terdakwa, JPU diharapakan membawa atau menghadirkan alat bukti," tambahnya.

Menanggapi penolakan eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Ikbar Firdaus meminta jaksa menghadirkan semua korban yang dianggap dirugikan oleh terdakwa.

Lantaran eksepsinya yang sudah termasuk dalam pokok perkara, para korban wajib dihadirkan kasus yang melibatkan Crazy Rich Soreang ini perlu diuraikan.

"Apalagi masalah pihak pihak yang menyebut dirinya korban tapi tidak melalui suatu proses verifikasi, kita pun pengen mengurai fakta yang sebenernya terjadi dan kami mohon untuk menerangkan, untuk menjelaskan terkait hal-hal yang sebenarnya terjadi pada masing-masing korban," ujarnya.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Doni Salmanan Tak Raup Keuntungan dari Korbannya

Ia khawatir kasus yang sedang ditanganinya, dimanfaatkan oleh beberapa pihak dalam arti mengaku sebagai korban.

"Jadi ayolah kita ungkap fakta-faktanya dari yang merasa dirugikan, jangan ada yang memanfaatkan keadaan ini dan mengklaim diri sebagai seorang korban itu enggak fair," jelas dia.

Pihaknya juga sedang berupaya untuk bisa menghadirkan terdakwa, apabila JPU nantinya menghadirkan para saksi.

Kehadiran terdakwa, nantinya akan memperjelas duduk perkara serta hubungan dari saksi dan terdakwa.

"Selama proses nanti dengan menghadirkan saksi kita juga akan mengajukan permohonan agar terdakwa ini bisa dihadirkan," kata dia.

Guna memperlancar proses persidangan, pihaknya meminta para saksi agar koperatif dan tidak mengada-ngada saat memberikan keterangan nanti.

Baca juga: JPU Ungkap Keuntungan Doni Salmanan Digunakan Nikah hingga Nafkah Keluarga

Pasalnya, keterangan palsu saat dipersidangan juga memiliki konsekuensi hukum.

"Hubungannya apa dengan terdakwa, wajib itu untuk diuraikan dan saya minta tolong jelaskan apa yang sebenar-benarnya terjadi, jangan memanfaatkan sebuah keadaan demi keuntungan dirinya sendiri, awas hati-hati itu ada sanksi hukumnya, saya cuma mengingatkan masalah itu. Ayo uraikan terkait fakta fakta sesungguhnya terjadi. Sangat sangat tertarik untuk dihadirkan," ungkapnya.

Terkait Doni Salmanan yang masih belum hadir di persidangan, mengatakan terdakwa masih merasa stres lantaran harus menjalani proses sidang.

"Jadi pengajuan untuk berobat itu belum dikabulkan. Mungkin kita lihat proses persidangan yang berjalan ke depan," terang dia.

Baca juga: Korban Doni Salmanan Puas dengan Dakwaan dan Minta Uang Dikembalikan

Diketahui sejak pertama sidang kasus penipuan Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan berlangsung secara online.

Doni Salaman mengikuti sidang dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Doni mengikuti sidang dengan menggunakan aplikasi virtual

Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau