BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.
Eksepsi ditolak karena dinilai hakim sudah masuk ke dalam pokok perkara.
"Menetapkan persidangan perkara ini tetap dilanjutkan dengan agenda persidangan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ahmad Satibi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Pengacara Doni Salmanan, Minta Sidang Keterangan Para Saksi
Tidak hanya itu, hakim meminta jaksa untuk menghadirkan alat bukti persidangan dalam agenda sidang selanjutnya, pada Kamis (25/8/2022).
"Guna memperkuat dakwaan pada yang bersangkutan saudara terdakwa, JPU diharapakan membawa atau menghadirkan alat bukti," tambahnya.
Menanggapi penolakan eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Ikbar Firdaus meminta jaksa menghadirkan semua korban yang dianggap dirugikan oleh terdakwa.
Lantaran eksepsinya yang sudah termasuk dalam pokok perkara, para korban wajib dihadirkan kasus yang melibatkan Crazy Rich Soreang ini perlu diuraikan.
"Apalagi masalah pihak pihak yang menyebut dirinya korban tapi tidak melalui suatu proses verifikasi, kita pun pengen mengurai fakta yang sebenernya terjadi dan kami mohon untuk menerangkan, untuk menjelaskan terkait hal-hal yang sebenarnya terjadi pada masing-masing korban," ujarnya.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Doni Salmanan Tak Raup Keuntungan dari Korbannya
Ia khawatir kasus yang sedang ditanganinya, dimanfaatkan oleh beberapa pihak dalam arti mengaku sebagai korban.
"Jadi ayolah kita ungkap fakta-faktanya dari yang merasa dirugikan, jangan ada yang memanfaatkan keadaan ini dan mengklaim diri sebagai seorang korban itu enggak fair," jelas dia.
Pihaknya juga sedang berupaya untuk bisa menghadirkan terdakwa, apabila JPU nantinya menghadirkan para saksi.
Kehadiran terdakwa, nantinya akan memperjelas duduk perkara serta hubungan dari saksi dan terdakwa.
"Selama proses nanti dengan menghadirkan saksi kita juga akan mengajukan permohonan agar terdakwa ini bisa dihadirkan," kata dia.
Guna memperlancar proses persidangan, pihaknya meminta para saksi agar koperatif dan tidak mengada-ngada saat memberikan keterangan nanti.
Baca juga: JPU Ungkap Keuntungan Doni Salmanan Digunakan Nikah hingga Nafkah Keluarga
Pasalnya, keterangan palsu saat dipersidangan juga memiliki konsekuensi hukum.
"Hubungannya apa dengan terdakwa, wajib itu untuk diuraikan dan saya minta tolong jelaskan apa yang sebenar-benarnya terjadi, jangan memanfaatkan sebuah keadaan demi keuntungan dirinya sendiri, awas hati-hati itu ada sanksi hukumnya, saya cuma mengingatkan masalah itu. Ayo uraikan terkait fakta fakta sesungguhnya terjadi. Sangat sangat tertarik untuk dihadirkan," ungkapnya.
Terkait Doni Salmanan yang masih belum hadir di persidangan, mengatakan terdakwa masih merasa stres lantaran harus menjalani proses sidang.
"Jadi pengajuan untuk berobat itu belum dikabulkan. Mungkin kita lihat proses persidangan yang berjalan ke depan," terang dia.
Baca juga: Korban Doni Salmanan Puas dengan Dakwaan dan Minta Uang Dikembalikan
Diketahui sejak pertama sidang kasus penipuan Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan berlangsung secara online.
Doni Salaman mengikuti sidang dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Doni mengikuti sidang dengan menggunakan aplikasi virtual
Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.