Sementara, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan unit PPA, sehingga langsung ditangani.
"Kami telusuri dan kami dapatkan penyelidikan dari mulai ojeg online nya ini. Kemudian didapatkan lah identitas tersangka saudari R ini," kata Kusworo.
Pihaknya juga telah memeriksa saudari R (20) yang merupakan penumpang dari pengemudi ojek online atas nama Herna Ropana.
Baca juga: Cabuli Pelajar SMA di Atas Motor, Pengemudi Ojol di Bali Ditangkap
Setelah diperiksa, akhirnya ditemukan fakta bahwa benar bayi itu hasil aborsi yang dilakukan R.
"Sesuai dengan pasal 246 KUHP, yaitu barang siapa mengugurkan kandungan diancam hukuman pidana penjara 4 tahun," tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, R mengugurkan kandungannya dengan meminum obat. Obat tersebut, didapatkannya dari Sukabumi.
"R juga merupakan Warga Kecamatan Kadupanda, Kabupaten Cianjur, dan TKP rencana pembuangan janin di Ciwidey," ungkapnya.
Adapun yang diamankan kata Kusworo, hanya perempuannya karena yang melakukan perbuatan ini adalah perempuannya.
"Yang memutuskan untuk mengugurkan, kemudian membeli obat-obatan pengugur kandungan, mengkonsumsi, sampai dengan niatan memanggil ojeg online untuk menguburkan, ini adalah perbuatan saudari R," katanya.
Baca juga: Motif Pelaku Aborsi di Mataram, Kesal Tak Diizinkan Pacar Makan Gurita Saat Mengidam
Kusworo mengimbau, kepada warga masyarakat, jangan berpacaran melebihi batas, kalau sudah mampu, segeralah menikah, seandainya belum mampu, berpuasalah.
"Kalau misalkan ini tidak diindahkan, maka yang dikhawatirkan adalah seperti ini. Ketika sudah hamil, laki-lakinya enggak mau bertanggung jawab, si perempuannya juga tidak bisa menopang secara finansial, akhirnya memilih jalan pintas, yaitu mengugurkan dan melanggar pidana," katanya.