Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Bandung Naik, Ciwidey-Dewata Jadi Rp 30.000

Kompas.com - 09/09/2022, 11:53 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu, membuat beberapa daerah mulai menyesuaikan tarif angkutan umum.

Kabupaten Bandung misalnya, Bupati Bandung melalui Surat Keputusan (SK) telah menetapkan penyesuaian tarif tersebut

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Iis Ratna Komala mengatakan SK telah keluar dan ditandatangani, serta pihaknya dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menyepakati.

"Jadi, tarif baru ini merupakan hasil formulasi kami," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Tarif Kapal dari Sumenep ke Wilayah Kepulauan Naik 21 Persen

Ia menjelaskan, tarif baru tersebut disusun berdasarkan hasil komunikasi dan konsolidasi Dishub dengan Organda maupun Badan Hukum Angkutan Umum.

Tarif baru itu, kata dia, disepakati setelah dua hari pembahasan.

"Banyak pertimbangan untuk tarif baru ini. pertama, BBM jelas naik, kemudian menyangkut biaya operasional kendaraan (BOK), yang komponennya juga banyak, seperti biaya tetap dan biaya tidak tetap. Baik upah pengemudi, setoran, administrasi, pajak, sampai biaya servis," jelasnya.

Menurutnya, kenaikan harga BBM dalam urusan transportasi tentu akan mempengaruhi banyak hal, salah satunya menyangkut biaya operasional.

Baca juga: Organda dan Dishub Jabar Sepakati Kenaikan Tarif, Bus Dalam Kota Jadi Rp 13.000

Oleh sebab itu, pihaknya membuat tarif angkutan umum Kabupaten Bandung ke dalam dua klasifikasi, yakni tarif rentan dan tarif maksimal.

"Hal lain yang dikhawatirkan, angkutan umum kan harus murah. Kalau enggak, penumpang otomatis surut. Namun, karena kondisinya seperti ini, mau enggak mau kami dorong tarif naik dulu. Mudah-mudahan Pak Bupati bisa tetapkan, karena kami baru drafting," terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com