Anton menjelaskan, peristiwa bullying atau perundungan itu terjadi pada hari Senin (19/9/2022) pada sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, para terduga pelaku sedang berada di gubug atau saung di sawah.
Di saat bersamaan, korban melintas di hadapan para pelaku. Pelaku langsung mengajak korban duduk di saung.
Baca juga: Anak Difabel di Cirebon Dirundung Pelajar SMA, Kades: 4 Orang Terlibat, Video Direkam Pelaku
Seketika para pelaku melakukan perundungan secara verbal dan juga secara fisik kepada korban.
“Tiga pelajar terduga pelaku perannya berbeda-beda. Satu orang terduga pelaku merekam aksi perundungan tersebut. Satu orang terduga pelaku menendang korban kaki korban. Dan, satu orang terduga pelaku lainnya menginjak pundak korban,” tambah Anton.
Untuk para terduga pelaku, petugas mengancam dengan Pasal 80 Junto 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.
Nasib anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban perundungan pelajar SMA di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memprihatinkan.
Dia mengalami trauma berat hingga enggan ke luar rumah karena takut bertemu orang.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban sangat histeris.
Korban merasakan kesakitan secara fisik, dan juga secara psikis hingga berteriak dan menjerit berulang kali.
“Korban mengalami keterbelakangan mental, pasca kejadian ini dia lebih trauma. Apalagi ketika melihat orang-orang yang pernah berbuat melakukan penganiayaan dan pemukulan. Merasa ketakutan,” kata Anton.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, Anton menerangkan, korban beberapa kali mengalami kejadian serupa.
Atas dasar itu, Anton menegaskan, Reskirm Polresta Cirebon menyiapkan tim pendamping untuk melakukan trauma healing.
Namun, hingga saat ini, pihak keluarga merasa mampu menangani sendiri. Korban berada di rumah dalam penjagaan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.